Berita  

Ahli Waris Laporkan Penguasaan Lahan Tanpa Hak ke Polres Payakumbuh

cMczone.com–Laporan pengaduan untuk penerbitan sertifikat pengganti ke ATR/BPN Payakumbuh dilanjutkan dengan laporan penguasaan lahan tanpa hak ke Polres Payakumbuh, 03 Maret 2025.

Adalah Ibuk HARTATI Pgl. BU TITI (70 Tahun) sebagai perwakilan dari 10 ahli waris anak dari (Alm) Mukhtar dan (Alm) Munir mendatangi Polres Payakumbuh (Reskrim) untuk melaporkan 3 orang.

Tanah seluas ±1,2 Ha tersebut berada di kelurahan Tiakar (Payobasuang), kecamatan Payakumbuh Timur.

Laporannya sebagai berikut :

Dengan ini memohon kepada bapak membuat surat pengaduan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemakaian lahan tanpa izin oleh orang yang berhak yang diketahui terjadi pada tanggal yang tidak saya ingat tahun 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB yang beralamat di kelurahan Payobasuang, kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh yang dilakukan oleh:

Baca Juga :   Wisata Sarosah Barombun di Nagari Sungai Balantiak Nan Eksotis, Insyaallah Akhir Tahun Ini Sudah Bisa Dikunjungi

ARINA Pgl. INA, 70 tahun, Minang/Dalimo Singkek, mengurus rumah tangga, Jl. Sutomo Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

RINO Pgl. RINO, 46 Tahun, Minang/Dalimo Singkek, Pekersaan, Jl. Sutomo Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.

HILMI Pgl. SI CIANG, 71 Tahun, Minang/Dalimo Singkek, Petani, Jl. Rasuna Said Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.

Kejadian berawal pada sekira tahun 2018 yang mana pada saat itu SI CIANG, RINO dan ARINA telah menguasal 2 (dua) bidang lahan yang beralamat di Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh tanpa izin oleh orang yang berhak yang mana terhadap 2 (dua) bidang lahan yang menjadi Ahli Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota payakumbuh dengan Nomor: 0035/Pdt.P/2018/Pa.Pyk tanggal 30 Juli 2018 adalah saya dan beberapa ahli waris lainnya.

Baca Juga :   Bertemu Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI di Jakarta, RKN Jajaki Peluang

Adapun cara si CIANG, RINO dan ARINA melakukan dugaan tindak pidana pemakaian lahan tanpa izin oleh orang yang berhak tersebut adalah dengan cara datang lahan tersebut dan mengolah lahan dengan menjadikan sebuah kebun ubi, jagung dan mendirikan bangunan berupa gubuk tanpa seizing saya selaku Ahli Waris. Akibat dari kejadian tersebut saya tidak bisa menguasai lahan tersebut sampai dengan saat sekarang Ini. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polres Payakumbuh. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6.000.000.000;- (enam milyar rupiah), 03 Maret 2025

Kuasa Hukum Pelapor Vault Vandelant, SH mengatakan, “Iya, kita melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh 3 orang.”

Baca Juga :   HUT 183 Tahun Limapuluh Kota, Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri Gelar Open House

“Setelah perdatanya kita urus ke ATR/BPN kita lanjutkan dengan gugatan pidananya,” Tukuk Vault.

tim