Lanjutan Sidang Korupsi Dinas Pendidikan, 11 Saksi Sebut Aktor Intelektual?

cMczone.com– Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Agendakan Mendengarkan Keterangan Saksi untuk Terdakwa ASW.

Sidang digelar di Ruang Cakra pada Pengadilan Negeri Padang (Tipikor), Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim berunsur 1 Hakim Ketua dengan 2 Hakim Anggota, 3 Orang JPU dan 1 Orang Kuasa Hukum Terdakwa.

11 Orang Saksi dimintai Keterangan secara bergantian oleh Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa, ini merupakan kali kedua mereka didengarkan Keterangannya.

11 Orang tersebut berposisi sebagai Korwil (Koordinator Wilayah) dengan jumlah 4 Orang dan 7 Orang Kepsek dari unsur SD dan TK saat Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2023.

Korwil berfungsi memfasilitasi kebutuhan kepala sekolah dan guru, serta berperan dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pendidikan di kecamatan.

Baca Juga :   Tradisi Alek Bakajang Kembali Dilaksanakan Setelah Vacum Selama Dua Tahun Dari Luapan Kebahagiaan Sampai Suka Cita Kemenangan

4 Korwil yang didengarkan keterangannya berasal dari Korwil Kecamatan Akabiluru, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh dan Suliki.

Rangkuman Keterangan 11 Saksi yang menjadi Fakta Persidangan,
1. Diberi Instruksi oleh Plt.Kadis (Ret) untuk mengambil data Siswa TK dan Kelas VI SD lalu dikumpulkan ke Korwil pada bulan Maret 2023.
2. Data Siswa di Isikan ke Form yang sudah ada Formatnya,
3. Seragam yang datang dijemput ke Korwil Kecamatan pada bulan Agustus 2023, tidak ada uang transpor dari Rekanan/Dinas.
4. Serempak mengatakan tidak tau HPS (Harga Per Satuan), Harga HPS dalam dokumen Rp 650,000 per Paket Siswa, dengan rincian ;
– Laki-laki : Topi, Dasi, Baju, Celana, Sepatu.
– Perempuan : Topi, Jilbab, Baju, Rok, Sepatu.
5. Seragam yang diterima cukup banyak yang dikembalikan ke Dinas dengan berbagai alasan, sbb ;
– Tidak melanjutkan ke Sekolah Negeri di Kabupaten Limapuluh Kota atau Luar daerah, – Melanjutkan Ke MIS atau MTS yang berada dibawah Kementrian Agama,
– Tidak Lulus Sekolah.
Jumlah Seragam Yang dikembalikan bervariasi jumlahnya : mulai dari 2, 6, 22 bahkan Ada 36 Seragam yang dibagikan pada satu sekolah saja.
6.Pengembalian barang sekira bulan September 2023 setelah Penerimaan Bulan Agustus 2023.

Baca Juga :   RKN Pimpin Rapat Konsolidasi Sayap dan Badan DPW Nasdem Sumbar

Setelah memberi Kesempatan kepada kepada JPU dan Kuasa Hukum untuk menggali Informasi kepada 11 Orang Saksi, Ketua Majelis Hakim menutup Sidang yang berlangsung ± 2 Jam (10.30 – 12.30 WIB).

Lalu mengagendakan Sidang lanjutan Tanggal 13 Maret 2025, Agendanya masih Pemeriksaan Saksi-Saksi.

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini diprediksi akan memakan waktu yang lama.

Namun dibalik itu semua, Masyarakat Limapuluh Kota berharap Pihak Penegak Hukum juga harus mencari Dalang atau Pelaku utama yang disinyalir masih bebas berkeliaran?

Masyarakat berharap, khususnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh “berani” memeriksa ikan kakap yang selama ini berlindung dibawah ketiak Bupati yang sudah lengser atau populer dengan istilah AB (Anak Buruang).

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Didampingi Artis Ibukota Pembukaan Kejurda Futsal di Nagari Tungka

Nama-Nama seperti DI, FL dan PSV yang diduga memiliki peran kunci dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam ini masih belum tersentuh, padahal khabarnya mereka sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Layak ditunggu, Beranikah Kejari Membidik Para “Anak buruang” ataukah hanya berani menangkap ‘ikan teri” pada diri 3 Rekanan plus 1 Orang Kabid, ” kakap” dilepaskan?