Problematik Wako Payakumbuh di Mulai Dari Tambang Hingga Lahan Sawit

cMczone.com– Wako terpilih Kota Payakumbuh 2025-2029 Dr.Zulmaeta ternyata memiliki rekam jejak bisnis yang cukup problematik.

Hal tersebut terkuak dari laporan media Prokabar.com yang tayang 27/4/2025 berjudul : “Mahasiswa Riau Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik Wako Payakumbuh”.

Disamping itu masuk juga laporan tentang lahan sawit yang terafiliasi dengan Dr.Zulmaeta di prefektur Pelalawan (Pangkalan Kerinci) dan Rengat yang diduga masuk kawasan hutan (hijau) dan tidak berizin.

Dapat diduga perilaku berbisnis Dr.Zulmaeta yang berorientasi cuan semata tanpa melengkapi izin dari negara dan daerah (Riau) sedikit berbau ala “mafia”?

Nah, beberapa kalangan masyarakat Kota Payakumbuh jelas-jelas akan menolak ala “mafia” itu akan menjadi passion (gaya kepemimpinan) Dr.Zulmaeta 5 tahun kedepan dan satu hal lagi, kabarnya DR.Zulmaeta memiliki Izin mengantongi senjata api (senpi) “Beceng,” semoga tidak salah guna?

Baca Juga :   Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi Didapuk Jadi Narasumber Pada Acara Talkshow Tribun Network

Berikut laporan mahasiswa ke Ditreskrimsus Polda Riau

Forum aktivis Mahasiswa Riau melaporkan aktivitas Galian C diduga belum berizin ke Ditkrimsus Polda Riau. Galian C, diketahui tambang tersebut milik Walikota Payakumbuh dr. Zulmaeta.

Tambang itu berlokasi di jalan Toman, Palas Ujung, Rumbai, kota Pekanbaru, dan di Desa Pulau Tinggi, kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Informasi yang diperoleh media ini, aktivitas Galian C itu berpotensi merusak lingkungan dan diduga banyak Lahan masyarakat yang rusak Akibat Aktivitas falian C tersebut.

Menurut keterangan Dinas ESDM Provinsi Riau, PT yang dimiliki oleh walikota tersebut seharusnya belum dibolehkan beroperasi, karena masih ada izin yang belum selesai.

Bukan hanya di ESDM Provinsi Riau, tapi juga dari pihak PTSP. Karena itu, perusahaan ini belum bisa beroperasional sampai adanya penerbitan izin di DLHK provinsi Riau.

Baca Juga :   Pengerasan Jalan Dusun Bunga Desa Lagan Tengah Diduga Materialnya Tidak Sesuai Spek

“Kami meminta Kapolda Provinsi Riau yang saat ini baru bertugas bisa memberikan kontribusi nyata pada hasil bumi Riau ini agar tidak ada oknum yang sesuka hati mengambil dan menjual tanpa izin yang lengkap,” tegas Ketua Forum Aktivia Mahasiswa Riau, Wandri Saputra Simbolon.

Wandri juga telah membuat surat Pemberitahuan Aksi Forum Aktivitis Mahasiswa Riau, ke Polresta Pekanbaru.

Aksi tersebut berisi tuntutan :
1. Diduga Walikota Payakumbuh Miliki Galian C Ilegal bertempat di Jalan Toman Ujung (palas) Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, kota Pekanbaru dan di Jalan Lintas Bangkinang, Kabupaten Kampar.

2. Galian C yang berlokasi di Rumbai seluas (-+4 H) dan di Kampar seluas (14 H).

Baca Juga :   Tinjau Program TMMD 102 di Wilayah Kodim 1415/Selayar

3. Kami meminta agar kasus ini segera dilakukan Penyelidikan oleh pihak Penegak Hukum terhadap Galian C Ilegal milik Dr. Zulmetta. Karena kami menduga Galian C dikelilingi oleh salah satu Oknum Penegak Hukum.

Selanjutnya, Forum Aktivis Mahasiswa Riau dalam Surat Pemberitahuannya, Aksi akan dilaksanakan pada Senin (28/04/2025), sekitar Pukul 10.00 WIB dengan jumlah Massa 150 orang.

DR.Zulmaeta yang dimintakan keterangannya Rabu 14/5 Via WA Nomor : 0811-7510-xxx tidak menjawab.

(*)