Berita  

Jaga Alam Untuk Generasi Mendatang, Legislator Nurkhalis Bawa Perda Lingkungan Hidup

cMczone.com– Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota – Ratusan warga Nagari Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota, memadati tenda pertemuan nagari pada Senin (26/8) untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, S.Pt., yang juga merupakan anggota Komisi IV.

​Sosialisasi ini menjadi sangat relevan mengingat kondisi alam Nagari Situjuah Banda Dalam yang unik dan strategis. Nagari ini dikenal memiliki topografi berbukit-bukit yang subur dan sangat bergantung pada sektor pertanian, terutama persawahan dan perkebunan. Namun, kondisi alam yang rentan terhadap erosi dan perubahan iklim menjadikan pengelolaan lingkungan hidup sebagai isu krusial bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.

 

​Dalam sambutannya, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. “Nagari kita ini sangat kaya akan sumber daya alam. Kelestarian alam ini adalah warisan yang harus kita jaga, bukan hanya untuk kita saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita di masa depan. Perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan semua upaya perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan efektif,” ujar Nurkhalis, yang didampingi oleh staf pendampingnya, Riyaldi, S.IP.

 

​Walinagari Situjuah Banda Dalam, Lakon Siska, menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Nurkhalis yang telah membawa langsung Perda ini ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah momen penting bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban kita dalam mengelola lingkungan. Lingkungan yang sehat akan menopang ekonomi masyarakat yang sehat pula,” kata Walinagari.

Baca Juga :   Rekor, UPTD BLK Payakumbuh "Ciptakan" 100 Ribu Entrepreneur Baru, Kadisnakertrans Sumbar Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Limo Kaum

 

​Sebagai narasumber, Siska Wardani yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menjelaskan poin-poin penting dalam Perda RPPLH. “Perda ini mengatur banyak hal, mulai dari pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat,” jelas Siska.

 

​Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, hingga perangkat nagari. Mereka terlihat antusias dalam sesi tanya jawab, terutama terkait dengan isu-isu lokal seperti pengelolaan limbah pertanian, tata kelola air, dan perlindungan lahan dari alih fungsi. Partisipasi aktif ini menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat Situjuah Banda Dalam terhadap isu lingkungan yang secara langsung mempengaruhi ekonomi berbasis pertanian mereka.

 

​Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Nagari Situjuah Banda Dalam akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat, sehingga upaya perlindungan alam dapat terintegrasi dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

*​Legislator Nurkhalis Bawa Perda Lingkungan Hidup, Ajak Warga Situjuah Banda Dalam Jaga Alam untuk Generasi Mendatang*

Baca Juga :   Babak Baru Kasus Video Viral Dugaan Pemerasan Oknum Guru SMAN 1 Lengayang, Keluarga Tersangka Lapor Polisi

​Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota – Ratusan warga Nagari Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota, memadati tenda pertemuan nagari pada Senin (26/8) untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, S.Pt., yang juga merupakan anggota Komisi IV.
​Sosialisasi ini menjadi sangat relevan mengingat kondisi alam Nagari Situjuah Banda Dalam yang unik dan strategis. Nagari ini dikenal memiliki topografi berbukit-bukit yang subur dan sangat bergantung pada sektor pertanian, terutama persawahan dan perkebunan. Namun, kondisi alam yang rentan terhadap erosi dan perubahan iklim menjadikan pengelolaan lingkungan hidup sebagai isu krusial bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.

​Dalam sambutannya, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. “Nagari kita ini sangat kaya akan sumber daya alam. Kelestarian alam ini adalah warisan yang harus kita jaga, bukan hanya untuk kita saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita di masa depan. Perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan semua upaya perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan efektif,” ujar Nurkhalis, yang didampingi oleh staf pendampingnya, Riyaldi, S.IP.

Baca Juga :   Indahnya Desa Konoha Indonesia

​Walinagari Situjuah Banda Dalam, Lakon Siska, menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Nurkhalis yang telah membawa langsung Perda ini ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah momen penting bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban kita dalam mengelola lingkungan. Lingkungan yang sehat akan menopang ekonomi masyarakat yang sehat pula,” kata Walinagari.

​Sebagai narasumber, Siska Wardani yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menjelaskan poin-poin penting dalam Perda RPPLH. “Perda ini mengatur banyak hal, mulai dari pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat,” jelas Siska.

​Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, hingga perangkat nagari. Mereka terlihat antusias dalam sesi tanya jawab, terutama terkait dengan isu-isu lokal seperti pengelolaan limbah pertanian, tata kelola air, dan perlindungan lahan dari alih fungsi. Partisipasi aktif ini menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat Situjuah Banda Dalam terhadap isu lingkungan yang secara langsung mempengaruhi ekonomi berbasis pertanian mereka.

​Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Nagari Situjuah Banda Dalam akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat, sehingga upaya perlindungan alam dapat terintegrasi dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

(*)