Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putih Diduga Bebas Beroperasi

cMczone.com– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama inisial (IS), pengelolaan operasional harian di lapangan dijalankan oleh Inisial (IS) distribusi solar hasil timbunan dari gudang tersebut.

Inisial IS diduga pelangsir BBM bersubsidi saat di konfirmasi media ini menjawab cari saja saya.

Solar bersubsidi tersebut diketahui berasal dari SPBU – SPBU. Informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar tersebut. BBM ini kemudian diangkut menggunakan mobil-mobil pribadi yang sudah dimodifikasi menggunakan babytank (tangki tambahan) untuk dibawa ke gudang penimbunan.

Baca Juga :   Ketua Umum IPSI Sumbar Lantik Pengurus IPSI Kota Payakumbuh

Mobil-mobil tersebut terlihat rutin keluar masuk ke area gudang tanpa pengawasan berarti. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan yang mengancam permukiman warga.

Adapun tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh para mafia minyak itu, mafia minyak tersebut. Tindakan ini membuat warga resah.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari aparat kepolisian, pihak Pertamina, ataupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, segera turun tangan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi secara layak.

Baca Juga :   Tak Kunjung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kota Payakumbuh, LSM Anti Rasuah Resmi Surati Kejagung

(*)