Hak Pengelolaan Atas Tanah : Memahami Subjek, Objek Serta Kewenagan Pemegang Hak.

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang Konsen di bidang kebijakan publik menyikapi tentang tindakan arogansi oleh oknum PPKK Kemayoran yang sering kali melakukan perbuatan Melanggar Hukum dengan cara tidak terpuji bahkan terkesan Kemayoran itu adalah Negara dalam Negara, kejahatan BLU (Badan Layanan Umum) tidak secara spesifik ada dalam konteks hukum pertanahan atau hukum publik, namun merujuk pada tindak pidana pertanahan dan pelanggaran hukum publik yang terjadi di bidang tanah.

1. Kejahatan pertanahan meliputi tindakan seperti pemalsuan surat tanah, penguasaan atau pengakuan atas tanah tanpa hak, sementara pelanggaran hukum publik dalam konteks pertanahan adalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemerintah dalam proses pertanahan, seperti praktik mafia tanah.

2. Kejahatan dalam Hukum Pertanahan Tindak pidana pertanahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang khusus.

Beberapa contoh kejahatan pertanahan meliputi Pemalsuan Dokumen Tanah :

* Menggunakan surat tanah palsu untuk tujuan tertentu.

Penguasaan Tanah Tanpa Hak:

* Menduduki atau menguasai lahan tanpa memiliki hak yang sah atas tanah tersebut.

Pengakuan Tanah Tanpa Hak:

* Mengklaim kepemilikan atas tanah yang bukan haknya.

* Kejahatan dalam Hukum Publik

Baca Juga :   Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024, Hamdani Ketua Sementara

* Dalam konteks hukum publik, kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan, seperti oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lainnya.

Contohnya adalah tindakan yang dilakukan oleh mafia tanah, yang dapat berupa:

Penyalahgunaan Wewenang:

* Oknum yang menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi perbuatan melanggar hukum terkait tanah.

Korupsi:

* Penerimaan suap atau gratifikasi untuk memuluskan transaksi tanah yang tidak sah.

Sanksi

* Pelaku kejahatan pertanahan dan pelanggaran hukum publik dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang relevan.

Negara harus mengambil langkah tegas untuk memberikan hukuman kepada para pelaku serta jaringannya, yang dikenal sebagai mafia tanah, untuk menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pesuli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang kebijakan Publik menyoroti mengenai hak pengelolaan berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia, termasuk siapa yang dapat memegang hak pengelolaan, dan objek yang dapat diberikan hak pengelolaan.

Poin Penting.

1. Hak pengelolaan dapat diberikan atas tanah negara, tanah ulayat, Ruang Atas Tanah (RAT), Ruang Bawah Tanah (RBT), dan pulau kecil.

Baca Juga :   Safari Ramadhan Perdana di Masjid Agung Al-ikhlas Bagansiapiapi, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla

2. Hak pengelolaan atas tanah negara dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, Badan Bank Tanah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

3. Pemegang hak pengelolaan berwenang untuk (1) menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, (2) menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan (3) menentukan tarif pengelolaan.

4. Hak atas tanah dapat diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang hak pengelolaan.

Dasar Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada si pemegang hak.

1. Hak pengelolaan bukan hak atas tanah, melainkan hanya hak yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak untuk melakukan pengelolaan tanah negara.

2. Ketentuan hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak-Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Objek Hak Pengelolaan.

* Hak pengelolaan dapat diberikan atas tanah negara, dan tanah ulayat.

Selain itu, hak pengelolaan juga dapat diberikan untuk Ruang Atas Tanah (“RAT”), Ruang Bawah Tanah (“RBT”), dan pulau kecil.

Baca Juga :   Fenomena Hujan Es Di Bangkinang Provinsi Riau

Subjek Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan atas tanah negara dapat diberikan kepada :

1. instansi Pemerintah Pusat;
2. Pemerintah Daerah;
3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
4. badan hukum milik negara/daerah;
5. Badan Bank Tanah;
6. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan, hak pengelolaan atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Hak pengelolaan diberikan berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kewenangan Pemegang Hak Pengelolaan.

Pemegang hak pengelolaan memiliki kewenangan untuk :

1. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
2. menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
3. menentukan tarif pengelolaan.

Pemberian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
Pihak ketiga yang memanfaatkan tanah hak pengelolaan dapat diberikan hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang hak pengelolaan, yakni berupa hak guna bangunan dan hak pakai.

Pemberian hak atas tanah tersebut harus memperhatikan tujuan penggunaan dan pemanfaatan tanah.(Arthur Noija/Tim)