Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan Publik menyikapi singkatan HPL untuk tanah adalah Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan.
HPL merupakan hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan, seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum tertentu.
Tanah dengan status HPL dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan memberikan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
Penjelasan status
Asal HPL :
* Hak pengelolaan bisa berasal dari tanah negara atau tanah ulayat.
Subjek HPL:
* Subjek yang dapat diberikan HPL adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, Badan Bank Tanah, dan badan hukum yang ditunjuk pemerintah.
Bukan Hak Atas Tanah:
* Penting untuk diketahui bahwa HPL bukanlah hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), HGU, HGB, dan Hak Pakai. HPL adalah hak menguasai dari negara.
Pemanfaatan Tanah HPL:
* Pihak ketiga yang ingin memanfaatkan tanah berstatus HPL harus diberikan hak atas tanah lainnya, seperti HGU, HGB, atau hak pakai.
Singkatan HPL tanah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Di dalam UUPA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL.
HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”.
Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT).
“Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah-red),”
* HGB/HP di atas HPL ini, lanjutnya, dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.
bahwa subjek HPL antara lain, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Bahwa saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik. (Arthur Noija)








