Pahami HPL Tanah vs. Hak Pakai.

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang kebijakan publik menyoroti tindakan oknum yang bagaikan pejabat yang terkesan tidak dapat disentuh Hukum dengan gaya koboy dan pemilik tanah bahwa oknum PPKK Kemayoran tidak memahami bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukan alas hak atas tanah adalah benar, HPL adalah hak mengelola tanah negara yang kewenangannya dilimpahkan kepada instansi pemerintah atau badan lain, dan tanah tersebut tidak dapat dimiliki langsung, melainkan dikelola dan dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.

Penjelasan Lanjut :

Apa itu HPL

* HPL atau Hak Pengelolaan adalah suatu hak menguasai dari negara atas tanah.

* Kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan, yang biasanya adalah instansi pemerintah atau badan hukum lain.

HPL Bukan Alas Hak:

* HPL bukanlah hak milik langsung atas tanah.

Tujuannya adalah untuk dikelola, ditata, dan dimanfaatkan, bukan untuk dimiliki secara pribadi.
Pemberian Hak Lain di Atas HPL :

Baca Juga :   DPD PEKAT IB Pekanbaru Dukung PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si Benahi Budaya Kerja Organisasi Pemko

* Tanah dengan HPL dapat diberikan kepada pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

Hak Pakai dapat diberikan kepada individu (warga negara Indonesia/asing) atau badan hukum.

Kesalahan Oknum PPKK:

* Jika oknum PPKK menganggap HPL adalah hak milik atau dasar hak atas tanah bagi individu, maka pemahaman tersebut keliru. Pemahaman yang tepat adalah bahwa HPL hanya memberi kewenangan pengelolaan, bukan kepemilikan langsung.

Saat kita berbicara tentang kepemilikan tanah di Indonesia, sering kali kita mendengar istilah HPL (Hak Pengelolaan) dan Hak Pakai.

Kedua jenis hak ini memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang terlibat dalam transaksi properti.

Perbedaan antara HPL dan Hak Pakai.

Apa itu HPL (Hak Pengelolaan)

* HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu (biasanya badan hukum atau instansi pemerintah) untuk mengelola tanah yang dikuasai oleh negara.

* Hak ini memungkinkan pemegangnya untuk mengelola tanah sesuai dengan peruntukannya, baik untuk pembangunan, perkantoran, atau kegiatan lainnya yang telah disepakati.

Baca Juga :   Dewi Kumalasari Hadiri Wisuda Akbar Tahfidz Ponpes Darussilmi

Ciri-ciri HPL
Tidak Mengandung Hak Milik:

* Pemegang HPL tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Mereka hanya memiliki hak untuk mengelola dan menggunakan tanah sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Diberikan oleh Pemerintah :

* HPL diberikan oleh pemerintah kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan hukum tertentu.

Dapat Diperpanjang dan Diperbaharui :

* HPL memiliki jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Hak Pakai.

* Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain.

* Hak ini bisa diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Ciri-ciri Hak Pakai
Tidak Memiliki Hak Milik:

* Sama seperti HPL, pemegang Hak Pakai tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Hak ini hanya memberikan izin untuk menggunakan tanah.

Baca Juga :   Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Kulit Dan Organ Harimau Sumatera Di Inhu

Jangka Waktu Terbatas:

* Hak Pakai biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan.

Dapat Dialihkan :

* Hak Pakai dapat dialihkan kepada pihak lain selama masa berlakunya.

Kasus :

* PT A, Sebuah perusahaan konstruksi, mendapatkan HPL dari pemerintah untuk mengelola lahan seluas 10 hektar di Jakarta.

* PT A bermaksud membangun perumahan di lahan tersebut.

Namun, mereka menemukan bahwa sebagian lahan tersebut telah digunakan oleh individu dengan Hak Pakai yang sah.

Penyelesaian :

Verifikasi Dokumen :

PT A perlu memverifikasi dokumen HPL dan Hak Pakai untuk memastikan keabsahan dan batas-batas lahan.

Negosiasi:

PT A dapat melakukan negosiasi dengan pemegang Hak Pakai untuk mencari solusi terbaik, misalnya dengan memberikan kompensasi atau menawarkan lahan pengganti.

Mediasi :

Jika negosiasi tidak berhasil, mediasi oleh pihak ketiga dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

Proses Hukum :

* Jika mediasi gagal, penyelesaian melalui jalur hukum dapat dilakukan untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Arthur Noija/Tim)