Modus Operandi Mafia Tanah di km 17 dan km 20 km.18 pemilik sah dikorbankan

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyoroti kasus tanah Jhodo di Makassar mengacu pada sengketa lahan ahli waris keluarga Tjoddo di lokasi strategis Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, yang sudah berlangsung lama antara ahli waris melawan para “mafia tanah” dan PT. ICC, dengan isu dugaan pemalsuan dokumen tanah dan sengketa melibatkan pengacara dan beberapa pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Poin-poin penting mengenai kasus tanah Jhodo Pihak Terlibat :

* Kasus ini melibatkan ahli waris dari Almarhum Tjoddo, yang diwakili oleh Abd. Jalali Dg. Nai, melawan para “mafia tanah” dan PT. ICC.

Lokasi Sengketa:

* Lahan sengketa terletak di lokasi strategis Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Dugaan Mafia Tanah :

Ahli waris menuduh adanya praktik mafia tanah yang mencoba merampas lahan mereka.

Proses Hukum dan Dokumen :

* Sengketa ini sudah berlangsung lama dan melibatkan pengacara serta upaya hukum yang kompleks, termasuk dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Status Terkini :

* Berdasarkan analisis data dan fakta hingga kini, sengketa ini masih berlanjut antara ahli waris dan pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu kasus sengketa tanah dengan durasi waktu yang terhitung paling lama di Indonesia, atau bahkan mungkin di dunia. Hingga hari ini, kasus sengketa tanah ini telah berlangsung kurang lebih 30 tahun lamanya, mulai saat jabatan Presiden RI masih digenggam Pak Harto, dan kini president RI. Prabowo subianto.

Kasus sengketa tanah ini sudah diketahui oleh mayoritas penduduk asli Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lokasi tanah sengketa ini terletak di salah satu titik paling strategis di Kota Anging Mamiri, yakni di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Baca Juga :   Selain Peningkatan Jalan, 3 Rumah Gakin Dibedah di TMMD ke-107 Pasaman Barat

* Memiliki luas tidak main-main, yakni 6,45 hektar, tanah di Persil 6 D I Kohir 54 C I itu, sejak 1910, berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tercatat atas nama Tjoddo bin Laumma.

* Meninggalnya Tjoddo pada 1955, kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai.
* Bahwa pensiunan pegawai sebuah maskapai penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, ini kemudian bisa terusir paksa dari tanah warisan almarhum kakeknya itu, tiada lain karena ia menjadi korban dari para mafia tanah di kota tersebut.

Bagaimana para mafia tanah itu bekerja, sehingga dapat berdiri bangunan Indogrosir Makassar, milik PT Inti Cakrawala Citra.

Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti

1. Notaris/PPAT,
2. Badan Pertanahan Nasional.
3. Pemerintah Desa.
3. Mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.

Berdasarkan Investigasi Team S3 PPNT jakarta di lapangan kamis 11 september 2025 berpendapat bahwa mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

* Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

* Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa dan mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.

* Setelah putusan dijatuhkan, kemudian pihak yang menang akan melakukan penerbitan sertipikat.
* Melakukan peralihan hak (jual beli)

* Akibatnya, terjadilah tumpang tindih kepemilikan tanah.

 

Arthur Noija menjelaskan, modus mafia tanah melakukan kejahatannya dapat melalui pintu masuk tumpang tindih kepemilikan tanah melalui empat cara,

Baca Juga :   "Bersembang Bercerite Kamtibmas" Polres Tanjungpinang Tampung Informasi Masyarakat

1. Memanfaatkan putusan pengadilan sebagai dasar perolehan hak yang didalamnya terdapat unsur permufakatan jahat dengan menggunakan dokumen palsu yang telah disusun oleh oknum aparatur desa dan oknum Notaris/PPAT sebagai bukti dengan tujuan ditetapkan sebagai pemilik yang sah oleh Hakim.

2. Memanfaatkan lembaga peradilan di mana sebenarnya para pihak secara nyata bukanlah sebagai pemilik, menjadikan objek putusan pengadilan sebagai dalil bukti pendaftaran tanah ke BPN.

3. Bagi tanah yang belum bersertipikat, melakukan penguasaan seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan maksud mengelabui Hakim dan mengubah tanda batas secara terstruktur dan sistematis, secara nyata diketahui bersinggungan dengan hak milik orang lain diatas tanah tersebut. Dan

4. Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena alasan hilang/rusak yang dibuktikan dengan BAP Kepolisian kemudian dijadikan klaim bukti kepemilikan.

Jika terjadi hal demikian, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan asal-usul terjadinya hak milik tanah.

1. Apakah hak atas tanah didapatkan secara secara derivatif, yakni hak yang diperoleh melalui peralihan hak, baik karena hukum (beralih) maupun karena perbuatan hukum (dialihkan).
2. Beralihnya karena hukum terjadi dalam hal terbukanya warisan, sedangkan dialihkan karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, atau hibah.

3. Atau hak atas tanah terjadi secara originair. Maksudnya hak atas tanah yang diperoleh secara asli dengan cara membuka lahan (okupasi) dimana tanah belum pernah dikuasai atau dimiliki oleh siapapun.
4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Selain tumpang tindih kepemilikan tanah, modus lainnya adalah menerbitkan sertipikat ganda.

1. Sertipikat ganda terjadi apabila suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari satu.

2. Sertipikat ganda biasanya terjadi akibat pernah diterbitkannya sertipikat pengganti (alasan hilang/rusak) di atas tanah tersebut atau pemilik tanah menelantarkan dan tidak memanfaatkannya dengan baik.
3. Atau, sewaktu dilakukan pengukuran atau penelitian lapangan, pemohon menunjukkan letak tanah dan batas yang salah, serta adanya kesengajaan untuk mendaftarkan kembali sertipikat diatas tanah milik orang lain.

Baca Juga :   Perjalanan Inspiratif AIPTU DEKKY dari Polsek Rumbai Barat Hingga Wisuda S2 di Unilak Pekanbaru Rumbai

Untuk itu arthur mengingatkan untuk selalu melibatkan kantor pertanahan baik karena kelalaian atas ketidakteraturan pendataan sistem pendaftaran tanah atau kesengajaan dari oknum pegawai kantor pertanahan, Notaris/PPAT, dan pejabat desa/kelurahan.

Modus lainnya adalah

* Kuasa mutlak.

1. Dalam praktik, kuasa mutlak dibutuhkan untuk menjamin hak si pembeli dari tindakan si penjual yang menghindari melakukan penandatanganan jual beli saat pembayaran telah lunas.

2. Banyak Notaris menuangkan klausula kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Para mafia tanah menggunakan cara ini untuk membuat kuasa mutlak atas PPJB seakan-akan lunas namun sebenarnya belum lunas, sehingga dengan adanya kuasa mutlak ia akan membuat AJB untuk membalik nama.

1. Sertipikat dijaminkan ke Bank .
2. Apabila pinjaman kredit telah cair maka cicilan kreditnya tidak dibayar sehingga tanah tersebut pada akhirnya dilelang oleh pihak Bank.

Modus terakhir adalah akta jual beli palsu yang melibatkan persekongkolan antara

1. Notaris/PPAT,
2. Kepala desa/lurah.
3. Pegawai kantor pertanahan dan pihak lain berkepentingan.
4. Cara ini dilakukan dengan menggunakan modus membuat surat kuasa palsu yang melibatkan notaris.

Contoh kasusnya :

* Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Smn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 106/Pdt/2017/PT.YYK, di mana oknum notaris melakukan legalisasi yang isinya seolah-olah si pemilik tanah hadir di hadapan Notaris dan memberikan kuasa kepada oknum lain agar bisa bertindak selaku penjual.(Arthur Noija SH)