cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang kebijakan publik menyoroti, masyarakat menuntut penyidik Polri untuk bersertifikat dan berintegritas karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan kebijakan Kapolri, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme penegakan hukum, demi mewujudkan keadilan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
* Sertifikasi memastikan penyidik memiliki kompetensi teknis dan moral yang dibutuhkan, sedangkan integritas mencegah tindakan korup dan memastikan pelayanan yang presisi dan berkeadilan.
Mengapa penyidik Polri dituntut bersertifikat Amanat Peraturan Pemerintah:
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 mewajibkan penyidik untuk memiliki sertifikasi kompetensi, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Peningkatan Profesionalisme :
* Sertifikasi melalui uji kompetensi memastikan penyidik memiliki keahlian yang mumpuni dalam menangani perkara, mulai dari administrasi hingga analisis hukum.
Program Prioritas Polri:
* Sertifikasi penyidik adalah bagian dari Grand Strategi Polri untuk menciptakan penyidik yang profesional dan berkualitas, serta untuk memenuhi harapan masyarakat akan kinerja yang baik.
Mengapa penyidik Polri dituntut berintegritas Ujung Tombak Penegakan Hukum :
* Penyidik adalah garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Membangun Kepercayaan Publik:
* Integritas penyidik sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga pelayanan hukum yang diberikan bisa transparan dan terpercaya.
Mencegah Penyalahgunaan Wewenang :
* Integritas memastikan penyidik tidak transaksional dan bebas dari tindakan korupsi, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Bagaimana pemenuhan tuntutan ini dilakukan Uji Kompetensi dan Assesment :
* Polri secara berkala melaksanakan assessment untuk menguji kompetensi dan integritas calon penyidik agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengawasan dan Pembinaan :
* Atasan penyidik secara berjenjang wajib mengawasi penyidiknya dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi penyimpangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendidikan dan Pelatihan :
* Polri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada penguatan kompetensi dan etika profesi penyidik,(Arthur Noija)