Wakil Ketua Umum DPP DESA BERSATU, Dr. Intsiawati Ayus, S.H., M.H. menjadi Narasumber mewakili DESA BERSATU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di Kantor DPD RI

Wakil Ketua Umum DPP DESA BERSATU, Dr. Intsiawati Ayus, S.H., M.H. menjadi Narasumber mewakili DESA BERSATU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di Kantor DPD RI pada Rabu, (17/09/2025).

RDPU DPD RI ini dilaksanakan dalam rangka memonitor dan mengevaluasi Ranperda dan Perda tentang pembangunan desa serta menyerap tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam RDPU tersebut, turut hadir menjadi Narasumber, Dr. Halilul Khairi (Rektor IPDN) dan Dr. Daud M. Liando (Dekan FISIP Universitas Samratulangi).

Waketum DPP DESA BERSATU, Dr. Intsiawati Ayus menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 3 Tahun 2014 perlu segera diselesaikan karena turut mempengaruhi kompleksitas tata kelola pemerintahan desa. Jika, PP turunan UU Desa segera disahkan, maka Pemerintah Daerah dapat segera mempercepat Perda dan peraturan tentang tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :   Setelah Didatangi Awak Media, Diduga Kepsek SMA N5 Lakukan Intimidasi Terhadap Tenaga Guru Honor, Dengan Membuat Surat Pernyataan Tidak Menuntut Gaji

Ia juga mendorong DPD RI untuk mengadvokasi percepatan pengesahan PP turunan UU No. 3 Tahun 2024. DPP DESA BERSATU juga merekomendasikan perlunya inisiasi DPD RI dalam membuat pelatihan nasional berbasis matrikulasi program, mendorong partisipasi LMS Pamong Desa, serta mendorong kolaborasi dalam percepatan Ranperda tentang tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.