cMczone.com, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi menyikapi penegakan hukum berkeadilan di mata hukum publik adalah proses mewujudkan hukum secara adil, tidak diskriminatif, dan sesuai prinsip keadilan untuk melindungi seluruh masyarakat dan menciptakan ketertiban.
Tujuannya adalah menciptakan negara hukum yang berkeadilan, bukan negara kekuasaan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegak hukum.
Elemen-elemen Penegakan Hukum Berkeadilan
Ketidakdiskriminatif:
* Hukum harus ditegakkan sama rata kepada siapa pun tanpa melihat status sosial, suku, atau agama.
Perlindungan Hukum yang Sama:
* Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan setara di hadapan hukum.
Kesesuaian dengan Prinsip Keadilan:
* Penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang berlaku dalam masyarakat, dan juga harus sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan.
Transparansi dan Akuntabilitas :
* Proses hukum harus terbuka dan semua pihak dapat bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.
Integritas Penegak Hukum :
* Penegak hukum yang jujur, memiliki moralitas tinggi, dan kompeten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) :
* Penegakan hukum harus menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu, berdasarkan Jurnal Universitas Sebelas Maret.
Tujuan dan Manfaat
Menciptakan Ketertiban dan Kepastian Hukum:
Untuk menjamin masyarakat merasa aman dan tahu akan hak dan kewajibannya.
Mewujudkan Keadilan Sosial :
* Hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta keseimbangan dan ketertiban.
Meningkatkan Kepercayaan Publik :
* Ketika hukum ditegakkan secara adil dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan meningkat.
Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Memperkuat Lembaga Peradilan: Memberikan pemberdayaan bagi sistem peradilan agar bebas dari korupsi dan politik.
Melibatkan Masyarakat :
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses hukum untuk menjamin keadilan dan ketertiban.
Memperbaiki Sistem Perekrutan:
* Merekrut penegak hukum secara transparan dan meritokratis untuk menghindari nepotisme.
Peningkatan Koordinasi :
* Meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dan pelanggaran yang tidak terungkap. (Arthur Noija SH)