Kasus Travel Umrah Fiktif di Jambi: 42 Korban Melapor, Kerugian Mencapai Rp 3,1 Miliar

Tersangka pemilik biro masih buron.

Jambi – cMczone.com | 14 November 2025

Polda Jambi mengusut kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah yang merugikan puluhan warga. Hingga saat ini tercatat 42 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Modusnya: biro menjanjikan keberangkatan cepat dengan harga promo, tetapi ketika jadwal tiba, jamaah tidak diberangkatkan.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Dhafi, mengatakan bahwa pemilik biro AR Travel telah dipanggil tiga kali namun tak hadir. Polisi menduga tersangka kabur ke luar provinsi.

“Kami sudah menerbitkan DPO. Korban bisa terus melapor,” ujarnya.

Para korban berasal dari Kota Jambi, Tanjung Jabung, dan Muaro Bulian. Banyak yang sudah menjual emas dan mengambil pinjaman demi berangkat umrah.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Balita Diduga Positif Narkoba di Kabupaten Meranti.

Selain memeriksa staf biro, polisi menemukan bukti transfer ke rekening pribadi dan dugaan alokasi dana ke bisnis lain, bukan untuk tiket dan visa.

Penipuan biro umrah adalah fenomena berulang di banyak daerah. Jambi membutuhkan regulasi lebih ketat untuk agen perjalanan serta mekanisme escrow agar dana jamaah tidak bisa disalahgunakan. Kasus ini juga menggambarkan kerentanan warga yang ingin beribadah namun terjebak janji palsu.

Catatan Redaksi:

Ibadah seharusnya membawa ketenangan, bukan air mata. Negara wajib hadir melindungi jamaah dari agen nakal yang memanfaatkan kebutaan hukum masyarakat.