DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi Digital Anak: Platform Digital Wajib Aktif Lindungi Anak

Platform yang melanggar dapat didenda Rp10 miliar.

Jakarta – cMczone.com

UU ini menetapkan bahwa aplikasi digital dilarang mengakses data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Platform wajib menyediakan mode aman (kids safe mode), membatasi iklan, dan menjamin tidak ada pelacakan perilaku digital anak.

Sejumlah platform besar seperti YouTube dan TikTok menyatakan siap menyesuaikan algoritma mereka. Namun beberapa pengamat teknologi menilai implementasinya tidak mudah karena butuh penyesuaian arsitektur data.

Anak-anak adalah kelompok paling rentan dalam dunia digital. Negara perlu hadir agar generasi muda terlindungi dari manipulasi iklan dan pencurian data.

Catatan Redaksi

Melindungi data anak adalah melindungi masa depan bangsa.

Baca Juga :   Ketika Ibu-Ibu Merindukan Senyum Mantan Kuli Bangunan