Polres Pariaman Paparkan Tahapan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Sungai Geringging, Kuasa Hukum Minta Proses Dipercepat 

cMczone.com, Padang Pariaman — Merasa proses penanganan kasus Kekerasan Seksual terhadap Korban berjalan lambat, Penasehat Hukum Korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H langsung mendatangi Polres Pariaman. Setelah awak media mengkonfirmasi kepada Wakapoles dan Kasat, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman memaparkan tahapan penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual Secara Fisik yang terjadi di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 5 November 2025.

Berdasarkan keterangan resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman, penyidik telah melakukan sejumlah langkah sejak laporan diterima. Tahapan tersebut antara lain permintaan keterangan terhadap pelapor pada 5 November 2025, pemberian SP2HP A1 pada 7 November 2025, pelaksanaan Visum et Repertum pada 10 November 2025, serta pemeriksaan kesehatan jiwa korban pada 18 November 2025. Selanjutnya, penyidik juga telah memberikan SP2HP A2 pada 28 November 2025 dan melakukan pendampingan psikolog klinis terhadap korban pada 3 Desember 2025.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Tanam Pohon Bersama Siswa SMA Negeri 3, Wujudkan Sekolah Hijau

 

Selain langkah-langkah yang telah dilakukan, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pendampingan oleh psikolog forensik terhadap korban. Pendampingan ini dinilai penting untuk kepentingan pembuktian hukum, mengingat korban merupakan perempuan berusia 20 tahun dengan keterbatasan mental dan saat ini diketahui dalam kondisi hamil. Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Romi menyatakan bahwa pihaknya menghargai tahapan penyidikan yang telah disampaikan oleh Polres Pariaman.

ok

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini harus tetap menjadi perhatian serius dan ditangani secara cepat serta berperspektif korban. “Kami mengapresiasi penjelasan resmi dari penyidik terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Namun, mengingat kondisi korban sebagai kelompok sangat rentan, kami meminta agar proses hukum ini dipercepat dan tidak berlarut-larut,” ujar Rusdi Bromi. Romi menjelaskan bahwa dirinya telah turun langsung ke Sungai Geringging untuk menemui korban dan keluarga serta melihat langsung dimana peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga :   Wah,,,Sampan Hias Ikut Semarakkan Balimau Kasai di Desa Batu Belah.

Romi Juga sempat berbicara langsung kepada Korban dan menayanyakan tentang peristiwa keji tersebut terjadi. Korban menceritakan awalnya dia pergi mengambil air ke Mushala yang tak jauh dari rumahnya kemudian datanglah seseorang dan mengajaknya kesuatu tempat namun korban menolak, kemudian terduga pelaku membentak dan memrahinya yang membuat korban ketakutan dan akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku. Korban diajak kesemak semak dibawah Pohon bambu tak jauh dari Mushala tersebut dan disanalah peristiwa keji tersebut terjadi. Peristiwa kejam dan memalukan yang menimpa seorang gadis 20 tahun dengan keterbelakangan mental terjadi.

Selain percepatan penanganan kasus ini, Romi juga sekaligus memastikan kondisi psikologis korban. Ia menilai bahwa pemeriksaan oleh psikolog forensik harus segera dijadwalkan secara jelas dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara, guna memberikan kepastian arah penanganan hukum. “Kami berharap setelah hasil pemeriksaan psikolog forensik diperoleh, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepastian hukum sangat penting, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya. Selain fokus pada proses hukum, Rusdi Bromi juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban, termasuk dari tekanan sosial dan stigma di lingkungan tempat tinggal korban. Ia mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh mengalami kekerasan lanjutan akibat pandangan negatif masyarakat. Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA). Ketua RPA, Fatmieti Kahar (Teta Sabar), menyatakan keprihatinan atas kondisi korban dan menyatakan kesiapan RPA untuk memberikan pendampingan serta mendorong percepatan penanganan perkara. Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga dan pendamping menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polres Pariaman. Mereka berharap komitmen yang telah disampaikan aparat penegak hukum dapat diwujudkan dalam langkah nyata, sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud