cMczone.com– SK (Surat Keputusan) Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Sago Payakumbuh untuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) diperpanjang 6 bulan lagi.

SK Plt.Dirut Pertama sekali terbit pada 26 Juni Hingga 26 Desember 2025 (6 bulan) untuk Medio Purnama (Medi) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) sejak Maret 2024 hingga Desember 2028.
Selanjutnya SK kedua untuk 6 bulan terbit lagi sejak 26 Desember 2025 sampai 26 Juni 2026).
Seyogyanya SK Dirut yang pertama untuk diterbitkan mengisi Posisi Direktur Utama yang habis masa jabatan.
Masa 6 bulan direncanakan untuk mencari Dirut baru melalui Timsel/Pansel (Tim Seleksi) yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM yang merangkap Jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh sejak 2019 lalu.
Rida Andanda pada 2020-2024 merupakan Anggota Dewas, lalu naik pangkat menjadi Ketua Dewas pada 2024-2028.
Walau Hasil Timsel sudah diumumkan
Tiga nama calon Direktur melalui Surat Nomor 15/PSL-DR-PAMTIGO/2025 tentang hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago Payakumbuh, tertanggal 25 Agustus 2025.
Tiga nama calon tersebut adalah Alfitra, Chairul Mufti, dan Prety Diawati. Hingga saat ini, belum diumumkan siapa yang akan memimpin PAM Tigo Payakumbuh untuk lima tahun ke depan.
Habis hari berganti Minggu, habis Minggu berganti bulan lalu datanglah tahun 2026 tetapi Pengumuman Direktur baru tidak juga dilaksanakan KPM/Wako Zulmaeta.
Tiba-tiba beredar Informasi Jabatan Plt.Dirut diperpanjang untuk 6 bulan kedepan (26 Agustus 2025 sampai 26 Juni 2026).
Kepastian perpanjangan Jabatan Plt.Dirut PDAM dibenarkan Medio Purnama (Medi),
“Benar, diperpanjang 6 bulan” Kata Medi saat dijumpai di Kantor PDAM Tirta Sago, Selasa 13 Januari 2026.
Namun Medi Enggan memperlihatkan SK Pengangkatannya sebagai Plt.Dirut untuk Periode Kedua.
“Jabatan Direktur Umum (Dirum) Saya dari Maret 2024 hingga Desember 2028, Jadi tidak ada masalah bagi saya menyandang Jabatan Pelaksana Tugas” Tukuk Medi.
Rida Ananda saat melaksanakan Pansel/Timsel masih mengacu pada Permendagri No.2 tahun 2007 tentang Organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum, turunan nya Perda Payakumbuh No.3 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Perumda Tirta Sago.
Padahal sudah ada Permendagri No.23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dan Perda juga turunan belum ada, tetapi sang “sultan” tetap melaksanakan Pansel yang muara-nya makin tidak jelas pasca SK Perpanjangan Plt.Dirut yang baru telah terbit.
Karena Pansel digelar pada 2025 harusnya Pansel Direktur PDAM merujuk kepada Permendagri baru (Nomor 23 tahun 2024), karena Permendagri baru sudah membatalkan Permendagri terdahulu, menjadi makin suram lah Hasil Pansel?
Rida Ananda (Ketua Dewas) dan Dr.Zulmaeta (KPM) saat dihubungi memilih “oniang” alias bungkam.








