Masyarakat Adat Talang Mamak Pertanyakan Keadilan Pengelolaan Lahan Sitaan PKH: “Jangan Kami yang Asli Justru Terpinggirkan?”

Indragiri Hulu – cMczone.com
Pengelolaan lahan eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) yang kini berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menuai sorotan. Masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar, Kabupaten Indragiri Hulu, mempertanyakan arah kebijakan negara yang dinilai berpotensi kembali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat di wilayahnya sendiri.

Tokoh adat Talang Mamak, Bathin Bangka, bersama Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto, secara terbuka menyampaikan harapan besar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar memberikan perhatian dan keberpihakan nyata kepada masyarakat setempat melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diajukan oleh Koperasi Produsen Mitra Tani Indragiri (KPMTI).

“Kami ini warga pribumi di sini. Saya selaku kepala desa, dan kami adalah anak keturunan asli Suku Talang Mamak yang hidup turun-temurun di wilayah ini. Harapan kami sangat besar kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar memberikan perhatian kepada kami melalui KSO yang diajukan koperasi masyarakat kami sendiri,” tegas Nanang Wiranto.

Tokoh Adat: Jangan Biarkan Orang Luar Mengelola Tanah Kami

Bathin Bangka dengan nada tegas mempertanyakan logika keadilan negara apabila pengelolaan lahan sitaan PKH justru diberikan kepada pihak luar, sementara masyarakat adat yang hidup dan menjaga wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun justru diabaikan.

Baca Juga :   Dorong Pemberdayaan UMKM Digital untuk Hadapi Tantangan Global

“Lahan yang dipasang plang Satgas PKH itu berada di wilayah Desa Talang Durian Cacar. Di sini ada masyarakat adat. Saya ini tokoh adat Talang Mamak. Apakah harus pihak lain yang mendapatkan KSO, sementara di desa ini ada koperasi, ada masyarakat, dan sudah mengajukan KSO secara resmi?” ujar Bathin Bangka.

Ia menambahkan, luka sejarah akibat penguasaan lahan oleh PT SAL belum sembuh di hati masyarakat. Karena itu, memberikan pengelolaan kembali kepada pihak luar hanya akan membuka babak baru ketidakadilan struktural.

Ancaman Gejolak Sosial

Kepala Desa Talang Durian Cacar bahkan mengingatkan adanya potensi kekecewaan sosial yang serius apabila aspirasi masyarakat diabaikan.

“Kalau sampai PT Agrinas Palma Nusantara memberikan KSO kepada pihak yang bukan masyarakat Desa Talang Durian Cacar, tentu kami sangat tidak terima secara batin. Kami ulangi sekali lagi, kami sangat berharap KSO ini diberikan kepada Koperasi Produsen Mitra Tani Indragiri,” ujarnya.

Koperasi Lokal: Bukan Dadakan, Bukan Oportunis

Ketua Koperasi Produsen Mitra Tani Indragiri, Neman Subandi, yang juga menjabat sebagai RT di desa tersebut, menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya bukanlah koperasi “dadakan” yang muncul karena adanya lahan sitaan negara.

Baca Juga :   Ansar-Luhut Bahas Penambahan Investasi KEK Galang Batang...

“Koperasi ini sudah berdiri sekitar tiga tahun lalu. Kami punya program utama ketahanan pangan. KSO ini kami pandang sebagai pintu awal untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa,” jelas Neman.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran serius jika kebun sawit sitaan PKH dibiarkan terlalu lama tanpa perawatan.

“Kalau tidak dirawat, kebun itu akan rusak, jadi semak belukar. Kami berharap tidak hanya KSO, tetapi juga diberi kepercayaan untuk melakukan perawatan kebun sitaan tersebut,” tambahnya.

Menurut Neman, Koperasi Produsen Mitra Tani Indragiri merupakan satu-satunya koperasi yang anggotanya murni masyarakat sekitar lokasi, termasuk masyarakat adat dan tokoh adat, serta seluruh anggotanya berdomisili di sekitar lahan eks PT SAL.

Rusdi Bromi: Negara Wajib Memihak Masyarakat Adat

Aktivis masyarakat dan advokat, Rusdi Bromi, S.H., M.H., yang akrab disapa Romi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat semata sebagai urusan bisnis atau administratif, melainkan sebagai ujian kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan pengakuan hak masyarakat adat.

“Masyarakat Talang Mamak telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka memiliki pemimpin adat, hukum adat, wilayah ulayat, serta sistem nilai dan budaya yang hidup. Mengabaikan mereka dalam pengelolaan lahan negara di wilayahnya sendiri adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi,” tegas Romi.

Baca Juga :   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2025: 5,04 % Namun Tantangan Masih Menanti

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

“Kalau hari ini negara mengambil alih lahan dari korporasi bermasalah, maka esensi keadilan harus dikembalikan kepada rakyat dan masyarakat adat, bukan dipindahkan ke tangan korporasi atau pihak lain yang tidak memiliki ikatan sosial-historis dengan wilayah tersebut,” lanjutnya.

Rusdi juga menilai, memberikan KSO kepada koperasi masyarakat adat setempat adalah bentuk pemulihan (restorative justice) agraria, sekaligus koreksi atas praktik perampasan ruang hidup yang selama ini dialami masyarakat Talang Mamak.

Harapan pada PT Agrinas Palma Nusantara

Masyarakat Talang Durian Cacar berharap PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN pengelola lahan hasil penertiban PKH mampu menunjukkan wajah negara yang adil, beretika, dan berpihak pada rakyat kecil.

“Ini bukan soal belas kasihan, ini soal keadilan. Kalau masyarakat adat yang menjaga hutan dan tanahnya justru disingkirkan, maka program penertiban kawasan hutan kehilangan makna moralnya,” pungkas Rusdi Bromi.