cMczone.com, PEKANBARU 09 September 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. DPW Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Riau mempertanyakan efektivitas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dalam pencegahan, pengawasan, dan pengendalian karhutla.
Berdasarkan data BPBD Riau per 3 September 2026, luas karhutla telah mencapai 18.582,90 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Bengkalis tercatat sebagai wilayah terluas dengan 8.454,40 hektare, disusul Pelalawan 6.640,99 hektare.
DPW IYE Riau menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menunjukkan persoalan serius terhadap lingkungan dan masyarakat yang membutuhkan penanganan serta pertanggungjawaban secara terbuka.
Ketua Umum DPW IYE Wilayah Riau, Vivaldi Emri Nobel, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar.
«“Karhutla jangan hanya dipadamkan, tetapi harus dicegah dan ditelusuri sampai tuntas. Kami mendesak DLHK Riau memperkuat pengawasan dan mengevaluasi setiap kawasan yang berulang kali terbakar. Jangan sampai pemerintah daerah hadir ketika api sudah membesar, tetapi lemah dalam mencegahnya.”»
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPW IYE Wilayah Riau, Ade Nanda Febrian Siregar, S.M., mempertanyakan efektivitas pengawasan DLHK terhadap kawasan dan perusahaan pemegang konsesi.
«“Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan karhutla di Riau. Setiap titik kebakaran harus diverifikasi secara serius, termasuk memastikan status kawasan dan tanggung jawab pengelola. Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pemadaman—harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Jangan terus terjebak dalam persoalan tahunan yang berlarut-larut.”»
DPW IYE Riau mendesak DLHK Riau membuka data dan kinerja penanganan karhutla kepada publik, khususnya terkait pengawasan titik karhutla, pemeriksaan perusahaan atau pemegang konsesi, sanksi administratif, hasil verifikasi lapangan, serta langkah konkret di wilayah dengan luasan kebakaran terbesar seperti Bengkalis dan Pelalawan.
Terlebih, status siaga darurat karhutla Riau telah ditetapkan sejak 13 Februari hingga 30 November 2026. Menurut IYE Riau, kondisi tersebut seharusnya diikuti dengan kerja pencegahan dan pengawasan yang lebih maksimal.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa kondisi terkendali. Publik membutuhkan data, bukti kerja, pengawasan nyata, dan tindakan konkret. Jika DLHK sudah bekerja maksimal, buka datanya kepada publik. Jika belum, segera turun ke lapangan. Riau membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar narasi,” tegas IYE Riau.








