cMczone.com, Sijunjung – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa aplikasi SI-JEMPOL (Sistem Informasi Jejak Monitor Pengaduan dan Layanan Pembangunan).
Aplikasi tersebut dilaunching langsung oleh Bupati Sijunjung, Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Senin (26/10/26).
Hadir kesempatan itu, Sekretaris Daerah Jaheri, S.Sos, M.Si, Kepala OPD, Camat, Walinagari se-Kabupaten Sijunjung.
Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa mengatakan di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi saat ini, birokrasi pemerintahan daerah wajib segera bertransformasi ke arah digitalisasi.
Menurutnya, tidak ada lagi ruang tawar-menawar bagi pemerintah jika tidak ingin tertinggal dari ekspektasi masyarakat.
“Ketika pemerintah tidak update dan tidak segera bertransformasi ke digitalisasi, yakinlah informasi pemerintah tidak sampai kepada masyarakat. Sementara, fungsi pembangunan itu ada di pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Benny juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Dengan adanya sistem digital ini, kata Bupati, dapat mempercepat respons pemerintah terhadap persoalan di lapangan sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait pembangunan maupun kerusakan infrastruktur.
“Harapannya, ketika ada kegiatan atau komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, kita tidak perlu repot lagi bertanya ruas jalan mana yang dibangun atau infrastruktur mana yang rusak. Semua sudah tersaji dalam sistem,” tambahnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sijunjung untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Melalui penerapan manajemen talenta, sistem promosi, rotasi, hingga tunjangan tambahan penghasilan ke depan akan dikaitkan secara langsung dengan kinerja dan penguasaan teknologi.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, handphone dan perangkat teknologi kita tidak hanya digunakan untuk media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik,” pungkasnya.
Sementara, dalam laporannya Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Dainis Suryani menyampaikan aplikasi Sistem Informasi Jejak Monitor Pengaduan dan Layanan Pembangunan (SIJEMPOL) tidak hanya sekadar berfungsi sebagai wadah penampung laporan semata.
Menurutnya, aplikasi itu dirancang sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, informasi, serta memperoleh layanan pembangunan. Sistem ini juga membantu dinas dalam mendokumentasikan, memantau, dan mengevaluasi tindak lanjut aduan secara sistematis.
“Setiap aduan dan permohonan yang masuk akan langsung terdata dengan baik, sehingga memudahkan pihak dinas dalam melakukan verifikasi, koordinasi lintas sektor, pemantauan, hingga evaluasi tindak lanjut secara sistematis,” jelasnya.
Dikatakannya, keberhasilan SI-JEMPOL PUPR tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistemnya saja, tetapi juga komitmen dan komunikasi konsisten dari seluruh pihak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.
“Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kecamatan, nagari, serta seluruh pemangku kepentingan, pihaknya optimis SI-JEMPOL PUPR dapat menjadi instrumen andalan,” tuturnya.
Inovasi itu berdasarkan pada Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/313/KPTS-Bupati/2026tertanggal 16 Oktober 2026 serta Nota Kesepahaman Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tertanggal 24 September 2026.
“Sistem pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung ke depannya tidak lagi hanya berorientasi pada penerimaan laporan, melainkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas, akuntabel, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas,” tukasnya.(Dicko)








