Sidang Ketiga Praperadilan Larisman Sihombing Memanas, Fakta Baru Terungkap di PN Tembilahan

cMczone.com, TEMBILAHAN – Sidang praperadilan tersangka dugaan perusakan hutan, Larisman Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang ketiga yang berlangsung hingga malam hari dan sempat memanas , menghadirkan fakta-fakta hukum baru yang menjadi perhatian publik

Larisman disangkakan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. Ia diduga menjadi korban penegakan hukum di sektor kehutanan.

Kuasa hukum Larisman, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rudi bromi S.H.,M.H. , Tobert rinto purba S.H. Tim dari Kantor hukum Hasran & Partners mengatakan agenda sidang pada Rabu (29/10/2026) adalah agenda pembuktian termasuk pemeriksaan saksi dan buktyi surat dari kedua belah pihak.

“Pada hari ini kita kembali mengikuti agenda pemeriksaan praperadilan di PN Tembilahan hingga malam hari. Kita menghadirkan dua orang saksi,” ujar Hasran.

Hasran mengungkapkan tiga poin penting dari keterangan saksi pemohon di persidangan:

Pertama, alat berat yang menjadi objek sitaan ternyata dalam kondisi rusak sejak 25 Juli 2026 hingga saat disita dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Artinya alat tersebut tidak sedang beroperasi.

Kedua, saksi menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil diduga tidak memiliki legalitas yang sah dan patut menurut hukum.

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung sangat cepat, yakni penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan dalam satu hari. Hal ini dinilai menyisakan persoalan hukum yang serius dan menjadi pertanyaan bagi profesi hukum

“Di situ ada celah-celah hukum yang perlu diperiksa dan diuji dalam praperadilan ini,” tegas Hasran.

Baca Juga :   KECELAKAAN MAUT DI BATANG BARUS TEWASKAN WARTAWAN

Sementara itu, pihak Termohon juga menghadirkan tiga saksi, salah satunya dari unsur penyidik. Dari keterangan penyidik terungkap bahwa permohonan overlap koordinat lahan yang disangkakan berkaitan dengan kepentingan kehutanan.

Poin krusial lainnya, lanjut Hasran, penyidik mengakui tidak berkoordinasi dengan lembaga berwenang lainnya dalam penanganan perkara kehutanan. Padahal, sesuai UU, penanganan tindak pidana kehutanan harus dilakukan secara komprehensif oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kementerian, dan penegak hukum lainnya.

“Ketika kita tanya apakah ada instansi lain yang dilibatkan, jawabannya tidak ada,” ungkap Hasran.

Selain itu, baik saksi maupun pihak Termohon tidak dapat menunjukkan berita acara tata batas objek lahan yang sedang dipersoalkan.

Untuk agenda selanjutnya, tim kuasa hukum akan menghadirkan ahli hukum pidana dan mengajukan bukti surat berupa data overlap koordinat pembanding.

Menurut Hasran, ada kejanggalan dalam pengambilan titik koordinat. Dalam BAP, Larisman mengaku memiliki lahan 10 hektare dan lahan milik TLG seluas 6 hektare yang berada dalam satu hamparan. Namun petugas hanya mengambil titik koordinat milik TLG

“Mengapa hanya titik koordinat milik Tulus yang diambil, padahal lahannya satu hamparan? Ini yang akan kita uji besok,” kata Hasran.

Pihaknya juga akan meminta ahli menjelaskan tentang kecukupan minimal dua alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dalam perkara lex specialis kehutanan.

“Tentunya kita berharap hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Hasran.

TEMBILAHAN – Sidang permohonan praperadilan dugaan perusakan hutan, Larisman Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang ketiga dipimpin oleh hakim tunggal Candra S.H.,M.H, berlangsung hingga malam hari dan sempat memanas , meskipun demikian terpantau yang mulia hakim tungal tetap Arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas karena telah menghadirkan fakta-fakta hukum baru yang menjadi perhatian dan sorotan publik

Baca Juga :   Peduli Asap Perwakilan cMczone.com Jambi Bersama Puskesmas Tanjung , Bagi -Bagi Masker Gratis .

Larisman disangkakan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. Ia diduga menjadi korban penegakan hukum di sektor kehutanan.

Kuasa hukum Larisman, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rudi bromi S.H.,M.H. , Tobert rinto purba S.H. Tim dari Kantor hukum Hasran & Partners mengatakan agenda sidang pada Rabu (29/10/2026) adalah agenda pembuktian termasuk pemeriksaan saksi dan bukti surat dari kedua belah pihak.

“Pada hari ini kita kembali mengikuti agenda pemeriksaan praperadilan di PN Tembilahan hingga malam hari. Kita menghadirkan dua orang saksi, dan total sebanyak 36 bukti surat nantinya ” ujar Hasran.

Hasran mengungkapkan tiga poin penting dari keterangan saksi pemohon di persidangan:

Pertama, alat berat yang menjadi objek sitaan ternyata dalam kondisi rusak sejak 25 Juli 2026 hingga saat disita dan dibawa ke Polres Indragiri Hilir. Artinya alat tersebut tidak sedang beroperasi.

Kedua, saksi telah banyak menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Inhil diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya yang sah dan patut menurut hukum.

Ketiga, proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung sangat cepat, yakni penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan dalam satu hari. Hal ini dinilai menyisakan persoalan hukum yang serius dan menjadi pertanyaan bagi profesi hukum

Baca Juga :   Sijunjung Raih Juara 4 Anugerah Adinata Syariah Sumbar 2026

“Di situ ada celah-celah hukum yang perlu diperiksa dan diuji dalam praperadilan ini,” tegas Hasran.

Sementara itu, pihak Termohon juga menghadirkan tiga saksi, salah satunya dari unsur penyidik. Dari keterangan penyidik terungkap bahwa permohonan overlap koordinat lahan yang disangkakan berkaitan dengan kepentingan kehutanan.

Poin krusial lainnya, lanjut Hasran, penyidik mengakui tidak berkoordinasi dengan lembaga berwenang lainnya dalam penanganan perkara kehutanan. Padahal, sesuai UU, penanganan tindak pidana kehutanan harus dilakukan secara komprehensif oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur kepolisian, kementerian, dan penegak hukum lainnya.

“Ketika kita tanya apakah ada instansi lain yang dilibatkan, jawabannya tidak ada,” ungkap Hasran.

Selain itu, baik saksi maupun pihak Termohon tidak dapat menunjukkan berita acara tata batas objek lahan yang sedang dipersoalkan.

Untuk agenda selanjutnya, tim kuasa hukum akan menghadirkan ahli hukum pidana dan mengajukan bukti surat berupa data overlap koordinat pembanding.

Menurut Hasran, diduga keras ada kejanggalan dalam pengambilan titik koordinat. Dalam BAP, Larisman mengaku memiliki lahan 10 hektare dan lahan milik TLG seluas 6 hektare yang berada dalam satu hamparan. Namun petugas hanya mengambil titik koordinat milik TLG saja

“Mengapa hanya titik koordinat milik TLG saja yang diambil, padahal lahannya satu hamparan? Ini yang akan kita uji besok,” kata Hasran.

Pihaknya juga akan meminta ahli menjelaskan tentang kecukupan minimal dua alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dalam perkara lex specialis kehutanan.

“Tentunya kita berharap hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya ” tutup Hasran.