MENGETUK PINTU KEADILAN UNTUK LARISMAN SIHOMBING, HAKIM CAN­DRA TUNJUKKAN SIKAP ARIF DAN BIJAKSANA

cMczone.com, TEMBILAHAN, – Perjuangan mencari keadilan bagi Larisman Sihombing melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan menjadi perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang menguji argumentasi hukum dari para pihak, sikap Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H., mendapat sorotan positif atas ketenangan, kesabaran, dan ketelitiannya dalam memimpin jalannya persidangan.

Selama rangkaian sidang berlangsung, Hakim Candra dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik, arif, dan bijaksana. Ia tetap sabar mengikuti jalannya persidangan, memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi secara utuh, serta mencermati setiap persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan praperadilan.

Sikap tersebut menjadi gambaran penting bahwa ruang sidang bukan sekadar tempat menyampaikan tuntutan dan bantahan, melainkan juga tempat menguji setiap argumentasi berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :   Peduli Terhadap Pendidikan, Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Beri Bantuan Tas Sekolah Kepada Anak Kurang Mampu

Kuasa hukum Larisman Sihombing, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., kepada wartawan di Tembilahan, Rabu (4/11/2026) mengatakan, bagi pihak yang sedang memperjuangkan haknya, proses peradilan merupakan jalan untuk mengetuk pintu keadilan.

“Karena itu, ketelitian hakim dalam memeriksa setiap dalil, mendengarkan keterangan para pihak, dan mempertimbangkan aspek hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Hasran.

Perkara praperadilan Larisman Sihombing sendiri berkaitan dengan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Indragiri Hilir. Sejumlah persoalan hukum menjadi perhatian dalam permohonan tersebut, mulai dari persoalan kewenangan penyidik terkait Satgas PKH, gugurnya dalil tertangkap tangan, hingga keabsahan dokumen KPH, sehingga pemeriksaan secara cermat dan objektif menjadi hal yang penting, terang Hasran.

Baca Juga :   Matangkan Penyelenggaraan Pilkada Bupati 2020 KPU Selayar Lantik 33 Orang Relawan Demokrasi

Meski demikian, kata Hasran, apresiasi terhadap sikap hakim selama persidangan perlu dibedakan dari penilaian terhadap hasil akhir perkara.

“Putusan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang bagaimana setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan bagaimana hukum ditegakkan secara objektif.

Kini, harapan terhadap proses praperadilan tersebut tertuju pada lahirnya putusan yang adil, berlandaskan hukum, serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Mengetuk pintu keadilan bukan berarti meminta keistimewaan. Ini adalah upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan negara. Pada akhirnya, masyarakat berharap agar setiap proses peradilan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis dalam putusan, tetapi juga dirasakan melalui proses yang jujur, cermat, dan bermartabat,” tutup Hasran. *(red)*