Lanal TBK Gagalkan Penyeludupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia

Tanjung Balai Karimun, Kepri (cMczone.com) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun  (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, Senin (8/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, SE, M.Han, saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media, yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Jalan Nusantara, No.1, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/6/2020).

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” ungkap Indarto.

Baca Juga :   polres solok kota berhasil ringkus pelaku pembunuhan di transat

Kemudian, lanjut Indarto, dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N-103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.

“Setelah dilaksanakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut,” jelas Indarto.

Kemudian Tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir Perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan Teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman,” ujar Indarto.

Baca Juga :   Jadi Khatib Jum'at di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Ansar Sampaikan Kemuliaan Al-Quran

“Kepada petugas, pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line), selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri. Pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya,” kata Indarto.

Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu kata Indarto, yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya.

Akhirnya pelaku 3 orang berinisilal  M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

Baca Juga :   Diduga Perkaya Diri Sendiri , Oknum PPK Kementerian PU Bergelimangan Harta

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Indarto.

Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Mandri Kartono, MM, Dandim 0317/TBK, Letkol Inf. Denny, S.IP, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Djoko Dwi Atmoko, SH, MH, Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat, S.IP, Kepala KPPBC TMP B Karimun, Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda, Kompol Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun, M. Sochib.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Dispen Lantamal IV