Asyik Nyabu Residivis Ditangkap Polisi, 24,42 Gram Sabu Diamankan

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Bertempat di Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK, Selasa (19/1/2021). 

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, SIK, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju. SH, SIK dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi pada Jumat (8/1/2021) pukul 01.00 WIB, di Jalan Pompa Air, No.07, RT.003/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga :   Tegakan Hukum dan Tata Tertib Prajurit serta PNS Lantamal IV, Pomal Gelar Opsgaktib

Berikut identitas tersangka :

  1. Nama : FBM
  • TTL : Tanjungpinang, 07 Agustus 1977 / Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
  1. Nama : H
  • TTL : Tanjungpinang, 03 Juli 1976 / Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Tambak No.83 RT.003 RW.003 Kel. kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
  1. Nama : HY
  • TTL : Tanjungpinang, 22 Maret 1987 / Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Brigjen Katamso RT.005 RW. 001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
  1. Nama : SS
  • TTL : Medan, 03 Maret 1964 / Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Kampung Bulang, Kec Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. 

Barang bukti antara lain 7 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif Sabu.

Baca Juga :   Terkait Dana Desa, Senator Fachrul Razi: Cairkan Dana Desa Segera

AKBP Fernando, menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu :

H : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :

  • pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.
  • pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.

HY : sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali :

  • Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. 
  • Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

SS : sudah pernah dihukum :

  • Tahun 2002 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002
  • Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003
  • Tahun 2004 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004 
  • Tahun 2004 kasus TP. Penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004 
  • Tahun 2005 kasus TP. Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005
  • Tahun 2012 kasus TP. Narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.
Baca Juga :   Sambut Idul Fitri , Pemkab 50 Kota akan tegas dalam Penerapan Protokol Kesehatan

“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” kata AKBP Fernando.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Hms Polres Tanjungpinang