Payakumbuh,(cmczone.com)- Selasa pagi 19/1 Polres Kota Payakumbuh melakukan rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kebun Jagung, Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu (9/12) tahun lalu.
Dalam reka adegan tersebut diketahui bahwa ketika sampai di pondok kedua sejoli itu sempat bercumbu. Setelahnya, tersangka IP yang sudah terbuai nafsu ingin melakukan hubungan badan, namun ditolak korban.
Kalap dengan perlawanan korban, pada adegan ke-22 tersangka semakin mengeratkan cekikannya, sampai akhirnya korban tak lagi bergerak dan mulut korban mengeluarkan darah.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Di awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan,” kata Kastreskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, Selasa (19/1).
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara
Seperti diberitakan sebelumya, tersangka sendiri berhasil diamankan Reskrim Polres Payakumbuh pada Rabu (16/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di rumah makan tempatnya bekerja.
Dari pengakuannya terhadap penyidik, tersangka mengaku tega melakukan tindakan keji tersebut karena hasrat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban yang sudah tiga bulan terakhir dipacarinya lewat media sosial Facebook.
Pada pertemuan pertamanya itu, tersangka menjemput korban pada Senin (7/12) sekira pukul 19.30 WIB dan sudah sempat berkeliling selama satu jam. Setelah itu korban mengajaknya ke lokasi untuk melepaskan hasratnya.
“Tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran atau dekat dalam waktu tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu,” tungkasnya.
(*)