Tanjabtim, (cMczone.com) – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK melaksanakan Press Rilis penangkapan 12 Box berisi Benih Lobster, Jum’at (19/03/2021).
” Tiga tersangka dikenakan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55,56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara piling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 Miliar,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan,” 12 Box Benih Lobster sebanyak 61.796 Ekor, dengan rincian Jenis Pasir sebanyak 61.600 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 169 ekor, untuk potensi kerugian negara mencapai Rp. 6 Miliaran lebih dan nantinya dibawah BKIPM akan dilepas liarkan diperairan Sumatera Barat. Dan Untuk tiga orang tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan dan masih pengembangan, terkait jaringan dan juga pola dari pada para tersangka yang melakukan kegiatan Ilegal,” pungkas AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK.(Ridwan).