Berikut hak jawab yang dikirim dalam surat hak jawab melalui melalui Whatsapp pada, Jumat Tanggal 9 April 2021 Jam 13.18.
Sehubungan pemberitaan di berbagai media online (siber) dibawah ini ;,
1. www.gardaterkini.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah,
Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) pukul 11.27 Wib (Bukti berita
Terlampir)
2. www.kupaskasus.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan,
diunggah Kamis (08/04/2021) pukul 12.37 Wib. (Bukti berita Terlampir)
3. www.siagaonline.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan,
diunggah Kamis (08/04/2021), pukul 12.36 Wib (Bukti berita Terlampir)
4. www.kupaskabar.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID
Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 13.06 Wib (Bukti berita Terlampir)
5. www.borgolnews.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID
Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 01.04 Wib (Bukti BeritaTerlampir)
6.www.rekamjejakpost.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus
PJID Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 13.32 Wib (Bukti Berita Terlampir)
7.www.jelajahperkara.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah,
Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) pukul 11.27 Wib (Bukti berita
Terlampir)
8. www.indocorner.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan,
diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
9.www.potretperistiwa.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal
Dilaporkan, diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
10. www.jejakriau.com dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail Sarlata
dkk Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)
11.www.handalnews.com dengan judul : “ Pngurus PJI-D Difitnah, Ismail Sarlata dkk Bakal Dilaporkan.”
Diunggah Kamis (08/04/2021) pukul 13.56 Wib
12. www.cmczone.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID
Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
13.www.mataperistiwa.id dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah,
Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) (Bukti berita Terlampir)
14.www.mediarealitas.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus
PJID Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti Berita Terlampir)
15. www.86news.co dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail Sarlata dkk
Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)
16.www.exposenews.com dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail
Sarlata dkk Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)
17. www.ceritariau.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID
Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti Berita Terlampir)
18.www.nuansadunia.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah,
Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) (Bukti berita Terlampir)
19. www.terasnkri.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan,
diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
20. www.lintasnasional.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal
Dilaporkan” , diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
21.www.fokusberitanasional.net dengan judul : “ Viraall…Mantan Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi
Riau Periode 2020-2024 Akan Dilaporkan.”, diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)
Berita yang diterbitkan dan atau diunggah media onine (siber) dengan judul yang berbeda
tersebut diatas, Hari Kamis 08/04/2021.
Dengan ini saya, Ismail Sarlata dan Kawan-kawan (Ismail
dkk) menyampaikan Hakjawab dan Protes Keras berita sebagai berikut :
1. Pada hari Kamis, 08/04/2021 beberapa media online (Siber) tersebut diatas dengan judul yang
disebutkan pula diatas, masing-masing bukti berita terlampir. Diantaranya pada alenia/paragraf
ke 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) (bukti berita terlampir). Yang menyatakan
pernyataan yang berbau fitnah, memicu keonaran,dan gigi palsunya Ismail
Sarlata dkk dipastikan menggigil dan terancam copot. Serta mengatakan Saya
Ismail selaku Mantan Ketua DPD PJID dinilai terus menerus melontarkan
penyataan yang menjurus pada keonaran dan pencemaran nama baik Ketua
Umum PJID Pusat dan Ketua/Sekretaris DPD PJID Provinsi Riau 2021-2025
dimedia sosial dan beberapa media siber melakukan pencemaran nama baik,
melanggar hak cipta karena nama PJID dicaplok dan masih mengaku sebagai
ketua yang sah. Kami menilai isi berita tersebut tendensius dan
menyudutkan,tanpa memberikan bukti-bukti yang disebutkan, sehingga kami
menilai (Ismail dkk) isi berita pada alenia tersebut diduga mengandung unsur
Fitnah dan Bohong.Seperti halnya : Bukti surat Pemecatan yang dimaksud,
dikarenakan hingga sampai saat ini Ismail dkk belum mendapatkan surat
pemecatan sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, melainkan
menerima Surat Mandat yang diberikan atas nama Jetrico Sibarani.
2. Pada Alenia ke 5 (lima), yang isinya : “ Diketahui DPP PJI-Demokrasi setelah
rapat pleno pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi mencabut SK DPD
PJI-Demokrasi Provinsi Riau periode 2020-2024 yang dipimpin Ismail Sarlata
Nomor 11/SK/DPD/DPP-PJI-D/09-2020. Dimana dia (Ismail Sarlata) belum
seumur jagung lamanya setelah dilantik/dikukuhkan di Hotel Ameera Jalan
Ahmad Yani Pekanbaru, diketahui telah banyak melakukan kesalahan yang
menjurus memanfaatkan organisasi secara pribadi termasuk membohongi pemilik
salah satu tukang jahit seragam Organisasi dan Hotel tempat
pelantikan/Pengukuhan diduga mengandung unsur Fitnah dan Sadis tanp a bukti
yang mengatakan saya memanfaatkan Organisasi untuk kepentingan pribadi dan
penipuan yang dilakukan kepada pemilik tukang jahit. Sementara Anhar Rosal
selku Sekretaris di bawah kepemimpinan Ismail dkk serta Pengurus lainnya
mengetahui akan proses pembuatan baju bukan atas permintaan saya sendiri
selaku Ketua, dan perihal permasalahan Internal Organisasi bukan serta merta
menjadi permasalahan yang harus ditanggung seorang ketua sendiri melainkan
kebersamaan, karena didalam organisasi harus diselesaikan secara internal dan bersama-sama bukan serta merta dilimpahkan keseluruhan kepada seorang
ketua karena organisasi yang dipimpin saya (Ismail Sarlata) bukan organisasi
Pribadi.
Sementara untuk Prihal Pencabutan SK DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau
periode 2020-2024 dicabut, tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada
Pengurus DPD Riau yang sudah di SK-kan dan dilantik, Senin (14/12/2020) lalu,
sehingga Rapat Pleno mana yang dimaksudkan dalam isi pemberitaan pada
alenia ini (Aleni ke Lima) yang Ismail Sarlata dkk maksudkan tanpa melapirkan
bukti Notulen Rapat, sehingga Pencabutan SK yang di lakukan DPP PJI Demokrasi ditolak oleh Ismail dkk dikarenakan diduga tabrak AD/ART dan
Peraturan Organisasi PJI-Deokrasi yang sudah dirumuskan dan dituangkan
secara tertulis, penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada
M.Mayusni Talau, namun tidak dijawab oleh dirinya selaku Ketua Umum
sehingga diduga Kuat M.Mayusni Talau tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi
PJID yang sudah dirumus dan dituangkan bersama teamnya. (Bukti Surat
Penolakan Mandat Terlampir)
3. Pada Alenia ke 6 (Enam), akan penjabaran kesalahan yang disampaikan jelas
menjerumus kepada kepribadian Ismail Sarlata dkk tanpa bukti sehingga diduga
mengandung unsur Bohong dan Fitnah dan Sadis, diantaranya :
1. Dari awal tidak dapat berkomunikasi, dan tetap dilaksanakan pelantikan
dikarekan menghargai sesorang. Kami anggap hanya sebuah Alibi untuk
mencari-cari kesalahan secara pribadi sehingga menyerang kepribadian saya,
sementara Komunikasi tetap terjalin dan terkadang diwakilkan oleh Bendahara
atas permintaan saya selaku Ketua ketika saya sedang berhalangan.
2. Bendaharanya tidak menghargai Ketum (Ketua Umum), ketika di sebuah cafe
(Ketua dan Bendahara) berteriak sehingga tidak menghormati atasan dan itu
disaksikan sdr Anhar dan Fikri mengandung unsur tuduhan tidak profesional.
Apa yang terjadi dan disampaikan didalam pemberitaan pada alenia ini,
bukanlah suatu tindakkan yang dilakukan Bendahara tidak menghormati Ketua
Umum. Dikarenakan apa yang telah terjadi merupakan suatu perdebatan
biasa diluar forum Organisasi dan sekedar sharing dan atau penyampaian
pendapat yang disampaikan Bendahara kepada Saya selaku Ketua. Peristiwa
tersebut dimaksud bukan menjadi alasan bagi Ketua Umum untuk mengambil
tindakkan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi.
Sebagai Pemimpin di DPP, serta Pemimpin yang bijak seharusnya
memberikan masukan yang positid bukan mengabil tindakkan negatif kepada
Anggota Pengurusnya yang ada di Daerah, baik masukan secara lisan
maupun Tertulis sebagai Teguran yang diberikan kepada Kepengurusan DPD
Riau yang sudah di SK-kan dan Terlantik. Senin (14/12/2020) lalu.
3. Pernyataan pada poin ini yang mengatakan : Ketika dilakukan pelantikan, Ketum disaat
memberi sambutan ternyata 65 persen pengurus sedang asyik kongko tanpa menghargai
undangan/tamu (artinya sdr Ismail selaku Ketua tidak disiplin). Apa yang disampaikan jelas
terkesan sebuah alibi untuk mencari kesalahan, kenapa kami sampaikan demikian?. Usai pelantikkan M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum PJI-Demokrasi justru menyapaikan angkat
topi atas pelaksanaan pelantikkan yang telah dilaksanakan alias memuji pelaksanaan
pelantikan kepada Panitia serta dihadapan pengurus DPD Riau dan DPC yang turut dilantik
dan yang di SK kan turut hadir dalam acara pelantikkan yang telah berlalu, Senin
(14/12/2020) lalu, dan dirinya M.Mayusni Talau tidak pernah menyampaikan kritikkan
langsung baik itu kepada Panitia Pelaksana maupun kepada saya dan kawan-kawan akan
pelaksanaan pelantikkan jika yang telah disampaikan itu benar serta apa yang disampaikan
tanpa ada bukti. Sehingga apa yang disampaikan dalam poin ini terkesan fitnah dan bohong.
4. Ketika pembacaan SK Kampar dibacakan tidak pernah ada tembusan, bahkan sdr Ketua
tidak cermat dalam aturan AD/ART yang seharusnya 3 tahun. Bahkan ditegur agar segera
diganti, ternyata tidak digubris jelas terkesan dan atau diduga fitnah dan bohong, SK DPC
Kampar yang dimaksud, sudah dilakukan revisi (bukti SK terlampir). Dan perihal untuk
Kesalahan SK sudah dilakukan Revisi dan sudah disampaikan kepada dirinya (M.Mayusni
Talau) dalam surat yang disampaikan Pengurus DPD Riau dan DPC yang sudah di SK kan
dan resmi dilantik, atas permintaan dirinya selaku Ketum untuk mencabut Mandat yang telah
diberikan kepada Jetrico Sibarani, yang diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi
PJI-Demokrasi.(Bukti SK Kampar terlampir).
5. Penerbitan dan Pemberian SK kepengurusan daerah Kabupaten Siak pun tidak pernah ada
tembusan kepada DPP, dalam poin yang disampaikan ini jelas mencampuri wewenang dan
hak DPD yang di SK dan dilantik terhadap penerbitan SK DPC, yang DPD memiliki kebijakan
tersendiri terhadap SK DPC yang diterbitkan, agar dapat disempurnakan sebelum
pelantikkan dan setelah pelantikan DPC terlaksana oleh DPD maka baru dapat dilaporkan
kepada DP.
6. Sekembalinya Ketum (Ketua Umum) ke Jakarta, sampai 2 bulan lebih yang setiap harinya
dihubungi via hpnya tidak terbalas/terjawab, apalagi Warkat WA pun tidak digubris. Jelas
pernyataan itu Bohong dan Fitnah, akan hal tersebut sudah disampaikan kepada sdr
Suwandi Nababan yang mengaku selaku Ketua OKK selama terbentuknya PJID di Riau
tampa pernah melihatkan SK yang dimiliki dari DPP selaku Ketua OKK, saat dirinya (sdr
Suwandi Nababan) meminta Pengurus KSB untuk duduk bersama di lokasi Kaffe yang yang
tidak jauh dari Sekretariat DPD PJID Riau, dengan lokasi Jl.Setia Maharaja / Parit indah pada
hari Rabu (10/02/2021) sekitar pul 19.00 Wib. Dalam pertemuan yang dipinta oleh sdr
Suwandi, saya Ismail disaksikan Anhar Rosal selaku Sekretaris dan Nurhayati Bendahara
menunjukkan semua bukti atas tuduhan yang mana selama 2 (dua) bulan dan atau setelah
Pelantikkan tidak pernah komunikasi dan membalas WA Ketum, Suwandi langsung
menghubungi M.Mayusni Talau memberikan Penjelasan Keterangan yang telah diperoleh via
Telp milik sdr Suwandi Nababan yang di Speakerkan namun di tolak. Dan bahkan M.Mayusni
Talau mengeluarkan kata-kata jorok dan atau kotor (Porno Grafi), yang mengatakan : “ Ismail
jadi ketua hanya bermodalkan kata kotor ( menyebutkan jenis Kelamin Laki-laki), dan
siapapun yang menjadi ketua bermodalkan itu… (kata-kata jorok) bisa. “ bukti yang
dituduhkan tidak berkomunikasi selama 2 Bulan dan atau setelah pelantikkan dan atau
kepulangan ketum tidak berkomunikasi Terlampir)
7. Sementara iuran seingat saya sebesar 4 juta disetor bendahara 1,5 Juta (Pengakuan sdr
Ismail kok begitu, karena baik Pembina dan Penasehat sendiri menyetor lebih, itulah
ungkapnya). Pada poin ini jelas merupakan tudahan sadis, bohong dan fitnah tanpa bukti dan
di duga telah mengadu domba.
8. Ketum (Ketua Umum) berusaha agar Ismail memiliki disiplin dan bertanggung jawab atas
kabinetnya dan berwibawa dan banyak informasi yang masuk tapi tidak bisa dihunungi dan
tidak Ketum saja yang mengeluh bahkan sebagian besar diakui kealpaan. Pernyataan pada
poin ini tidak pernah sama sekali disampaikan oleh ketum kepada saya baik melalui telp
maupun via whatsapp pribadi saya maupun teguran secara tertulis yang disampaikan secara
keorganisasian sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, dan Peraturan Organisasi PJID
yakni memberikan Surat Teguran dan atau Surat Peringatan yang di berikan oleh Pengurus
Dewan Pipinan Pusat (DPP) jika ada kealpaan dan atau suatu tindakkan yang dapat
merugikan organisasi serta dan atau mencederai AD/ART dan Peraturan organisasi PJID.
9. Ironisnya susunan kepengurusan tidak memenuhi AD/ART atau Format yang disampaikan
DPP, semuanya untuk kepentingan alam pikirnya bukan mau mengikuti Konstitusi. Pada poin
ini kami menduga lagi-lagi ini fitnah dan tuduhan yang tidak memiliki alasan yang kuat dan
bukti konstitusi mana yang saya langgar?. Jikapun ada Konstitusi yang dilanggar maka
kembali pada AD/ART PJID DPP memberikan surat peringatan dan atau teguran yang disampaikan secara tertulis kepada kepengurusan PJID, namun hingga sampai saat ini tidak
pernah dilakukan oleh DPP sendiri melainkan mengeluarkan Mandat dan Pembekuan tanpa
mekanisme sesuai AD/ART dan itu sudah disampaikan oleh Pengurus DPD PJID Riau
kepada Ketua Umum elayangkan surat penolakan Mandat dengan bukti-bukti yang dimiliki.
(bukti terlampir)
10.Sdr Ismail membuat LP (Laporan) kepolisi di Polres Kampar menyertakan no Hp sdr Anhar,
sehingga patut dipertanyakan. Karena sdr Anhar sendiri selalu diancam untuk di Pecat oleh
Ismail Sarlata. Terkait pencantuan Nomor Hp Anhar Rosal itu tercantum dala Kops Surat
sebagai Adinistrasi, dimana Anhar Rosal bertindak sebagai Sekretaris. Jadi Nomor Hp Anhar
tercantum tidak hanya pada laporan Kepolisian saja yang menggunakan Korps Surat,
melainkan seluruh surat keluar baik berupa SK Mandat dan SK DPC yang diterbitkan oleh
DPD sebagai sarat Administrasi yang mencantumkan nomor Hp dan atau Kontak
Ketua,Sekretaris dan Bendahara.
Sementara perihal dirinya (Anhar Rosal) selalu diancam dipecat saya tegaskan itu Fitnah.
Karena pada saat Pelaksanaan Rakerda yang dilaksanakan pada Senin (25/01/2021) di
dhafa Hotel, saya enyapaikan dihadapan seluruh pengurus yang hadir dalam Rakerda baik
DPD maupun DPC engatakan agar KSB DPD tidak terpecahkan dan eminta kepada
Pengurus DPD untuk tidak engadu Doba KSB DPD aupun Pengurus DPD. Serta Usai
Pelaksanaan Rakerda didengar dan disaksikan oleh Fajar Saragih didepan Kafe Hotel
Dafam eminta agar Anhar menyampaikan kepada saya fitnah yang ia dapatkan tentang
KSB, dan meminta dihadapkan bersama-dama KSB dan pengurus lainnya, naun Anhar
Rosal tidak mau serta einta kepada saya agar Fikri dikeluarkan dari PJID yang diduga Fitnah
dan atau adu domba kepada pengurus KSB diduga datangnya dari Fikri. Permintaan Anhar
yang disaksikan dan didengar oleh Fajar Saragih selaku Wakil Ketua serta sdr Suwandi
Nababan saya dan Bendahara terima. Dan masukkan yang diberikan sdr Pajar Saragih dan
sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan Ketua OKK DPP turut menjadi
pertimbangan atas keputusan yang diambil oleh KSS (Ketua,Sekretaris dan Bendahara)
bukan keputusa pribadi saya.Jadi dimana unsur Pengancaman yang dimaksud sdr Anhar ?,
kami meinta Anhar Rosal memberikan Klarifikasi dan bukti atas tuduhan yang disampaikan
didalam pemberitaan ini serta enyampaikan permintaan maaf kepada saya dan kawankawan. Bahwa setelah DPP menggali informasi melalui WA, atas nama Fikri (Rompi yang
diserahkan ketika pelantikkan diminta lagi karena saudara Fikri mau dipecat). Apa yang disini
DPP aka WhatsApp Firi jelas Fitnah, permintaan Rompi disampaikan kepada Fikri melalui
pesat Whatsaap Pribadi saya kepada Fikri bukan karena dipecat, melainkan dikarenaka
sudah kesepakatan bersama akan PO yang telah disepakati Pengurus dalam Rakerda 25
Januari 2021 lalu, dimana Rompi merupakan Atribut yang dipakai untuk Penasehat dan
Pembina sementara anggota berwarna putih dan biru dongker. (Bukti Whatsaap kepada Fikri
terlampir)
11.Pada Point ini, yang disampaikan oleh DPP yang menggali informasi melalui Via WA, atas
nama Fikri (rompi yang diserahkan ketika pelantikan diminta lagi karena saudara Fikri mau
dipecat). Saya tegaskan itu Fitnah, permintaan Rompi kepada Fikri oleh saya sendiri,
dikarenakan Rompi hanya dipakai oleh Pembina dan Penasehat sebagaimana yang telah
disampaikan dalam Rakerda (Senin, 25/01/2021) dituangkan dalam PO DPD Riau. Dan itu
disaksikan oleh sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan juga selaku Ketua
OKK DPP, serta El Wahyudi Pengabean serta Pembinaa lainnya yang hadir dalam Rakerda,
bahwa Rompi sebagai tanda pengenal atau Atribut untuk Penasehat dan Pembina,
sementara Anggota diwajibkan memakai baju berwarna putih dan biru Donker dan meminta
Fikri untuk tampil kedepan agar Penasehat dan Pembina tau Pakaian Pembina dan
Penasehat dikarekan pada saat Rakerda yang memakai Rompi hanya Fikri saja, dan itu juga
disaksikan oleh seluruh peserta Rakerda yang hadir. Jadi apa yang disampaikan DPP itu
Fitnah dan bohong tanpa bukti ( Bukti Wa dengan Fikri meminta Rompi, dikarenakan
berdasarkan PO bukan karena dipecat Terlampir)
12.Bahwa kemudian, usulan sdr Ismail untuk merubah pengurus tidak pernah memenuhi
standar nasional (DPP PJID). Standar Nasional mana yang dimaksud ?, sampai saat ini DPD
Riau dibawah Kepemimpinan Ismail masih mengacu pada SK Pertama yang telah diterbitkan
DPP, belum ada SK Perubahan. Sehingga apa yang disampaikan didalam poin ini, kami
menilai tidak sesuai fakta.
13. Perihal legalitas dari Badan Kesbangpol Riau juga tidak kunjung terealisasi
(tidak menghormati pihak Kesbangpol), jelas terkesan mengada-ada. Proses
pendafataran sudah dilakukan hingga sampai disurvei oleh pihak Kesbangpol
Provinsi.Riau, Namun kendala yang didapatkan juga turut serta dikarenakan
Pengurus DPP yang lamban dalam mengirim Akta Notaris terlambat, serta
kesibukan DPD dalam mempersiapkan Rakerda. Perihal Kesbangpol di Riau,
itu adalah wewenangnya di DPD yang tidak dapat di interpensi.(Bukti Proses
Pendaftaran ke Kesbangpol terlampir).
14. Jika apa yang disampaikan dalam poin ini tidak dibenarkan, Karena sebelum berita yang
dimaksudkan berkoar akan kasus Korupsi menjadi Konsumsi Publik. Saya terlebh dahulu
mengirimkan kedapa ayusni Talau via WhatsApp Pribadinya, jika tindakkan yang dilakukan
DPD Riau salah aka dirinya selaku Ketua Umu DPP harus enyampaikan langsung kepada
saya, namun itu tidak dilakukan oleh dirinya selaku Ketua Umum, sehingga saya selaku Ktua
bersama kawan-kawan mengasumsikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPD
baik itu AD/ART atau Peraturan Organisasi. Namun jikapun atas tindakkan yang dilakukan
DPD Riau dianggap melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi, dan atau membawa
nama Organisasi cacat serta organisasi merasa dirugikan, maka hendaknya Mayusni Talau
selaku Ketua Umum harus memberikan surat teguran dan atau Peringatan jika apa yang
dilakukan DPD Riau melanggar AD/ART serta PO PJID sebagaimana yang diatur dalam
AD/ART, namun itu tidak pernah dilakukan
4. Pada Paragraf dan atau alenia Ke 7 (tujuh), justru bertolah belakang dengan pernyataan yang
disampaikan oleh DPP dengan bukti-bukti yang kami miliki dimana kami hanya memberikan
pemahaman kepada Wartawan dan atau Jurnalis yang ada di Riau serta kepada Jetrico Sibarani
dkk agar tidak gagal paham akan Organisasi, dimana tindakkan yang dilakukan oleh DPP dalam
melakukan Pembubaran seluruh jajaran Pengurus PJID Riau, serta Mandat yang diberikan
kepada Jetriko Sibarani diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJID sendiri. Dan
bahkan kami mencoba memenuhi permintaan Jetriko Sibarani untuk dapat dijumpai, niat baik
beliau kami terima dengan harapan agar kami pengurus PJID se Riau dapat memberikan
pemahaman, namun permintaan beliau untuk dijumpai disalah satu tempat yang diinginkannya,
justru sesampai kami disana beliau lari dan bahkan WhatsApp saya di blokkir dan meminta kami
menyelesaikan ke DPP. Begitu juga Jaka Marhaen,SH yang menjumpai Jetrico Sibarani, agar
memberikan ruang kepada Pengurus DPD Riau dan PJID se Riau yang sudah di Skkan dan
dilantik tidak diindahkan oleh Jetrico. Sehingga menjadi pertanyaan siapa sebenarnya yang
gagal paham akan Organisasi Pers?.
5. Pada Paragraf 9 (Sembilan) yang mengatakan, Hingga berita ini terpublish, Kontak Ismail
Sarlata saat dihubungi tidak aktif dihubungi oleh beberapa media diduga mengandung unsur
Fitnah dan bohong tanpa bukti, bahkan hingga sampai saat ini berita-berita yang dipublikasi oleh
media-media tersebut diatas tidak pernah melakukan Konfirmasi kepada saya sebagai azas
Perimbangan Pemberitaan. Sementara perihal Jaka Marhaen,SH yang menyatakan telah
dihubungi oleh oknum yang diduga bernama Tro Pemimpin Redaksi Harianberantas, saya
nyatakan tidak pernah dihubungi. Jikapun Oknum yang mengaku bernama Toro ada
menghubungi saya namun tidak diangkat, hendaknya harus menempuh cara profesional lainnya
seperti halnya menyampaikan via sms dan atau pesan WhatsApp Pribadi milik saya.
Akan pemberitaan tersebut yang disajikan oleh media-media tersebut diatas dengan ini kami
menilai dan menduga, media-media tersebut diatas melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalis (KEJ), dimana berita
yang disajikan diduga bersumber dari oknum yang diduga bernama Anhar Rosal, sebagai
informasi yang kami peroleh. Dan berita yang diterbitkan oleh beberapa media tersebut diatas
diduga berita onani yang dinaikan dimana nama Anhar Rosal tercantu dibeberapa Box Redaksi
dimedia tersebut diatas, dan diduga Anhar selaku Wartawa diduga tidak profesional didalam
elakukan profesinya dimana naa Anhar banyak tercantum dibeberapa box redaksi seperti hal
beberapa media-media tersebut diatas. (Bukti Terlampir)
Oleh Karena itu pada kesempatan ini
kami (Ismail dkk)
meminta kepada
penanggungjawab/Pemimpin Redaksi masing-masing media tersebut diatas, untuk segera
meralat berita tersebut diatas secara keseluruhan dengan melakukan konfirmasi langsung
kepada Narasumber yang ditudingkan didalam isi pemberitaan tersebut diatas.
Serta Kami berharap protes keras sekaligus hak jawab dan Protes Keras ini untuk segera
dimuat di media online (siber) yang disebutkan diatas, serta meralat isi berita pada seluruh
Paragaraf tersebut diatas dan atau alenia sesuai dengan pernyataan yang disampaikan didalam
Hakjawab dan Protes yang kai sampaikan ini beserta buti-bukti yang kami lampirkan, serta
enyampaikan permohonan maaf kepada Ismail dkk. Dan kalau itu tidak dilakukan dalam waktu
1×24 Jam sejak Hak jawab, dan protes keras berita di terima.Maka terpaksa kami akan
menempuh jalur hukum.atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong (HOAX)
sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A ayat 1, Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikianlah hak jawab dan protes keras berita ini kai sapaikan. sekiranya penanggungjawab/
Pimpinan Redaksi masing-masing media online (siber) tersebut diatas memenuhi permintaan
dan memperhatikannya, terima kasih.
Hormat Kami :
( ISMAIL SARLATA )
( JAKA MARHAEN.SH )
Tembusan :
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Kepada seluruh Media Nasional maupun lokal,Elektronik maupun cetak
3. Arsip