BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Corona 12,4 M di Sumbar

Sumber foto: infominang

Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.

Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti mengatakan BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID di Sumbar mencapai Rp 12,47 miliar.

“Pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Rita saat dimintai konfirmasi, Senin (10/5/2021).

Rita mengatakan temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar.

Baca Juga :   Pekerjaan Sekat Kanal di Desa Betung di Duga Asal Jadi

“Dalam LHP PDTT kepatuhan atas penanganan COVID ada temuan pemahalan hand sanitizer yang jumlahnya mencapai Rp 4,84 miliar. Nah, dalam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID sebesar Rp 7,63 miliar. Jadi total sebesar Rp 12,47 miliar,” kata Rita.

“LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020 sudah diserahkan kepada pemda provinsi. BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD,” ujarnya.

Baca Juga :   Tagih Uang Rp503.000/Siswa, Dugaan Kejahatan Pungli di SMA Negeri 1 Perhentian Kabupaten Kampar Perlu Diusut Tuntas

Rita belum merinci komponen yang menyebabkan temuan baru Rp 7,63 miliar tersebut. Meski demikian, dia mengatakan BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19.

BPK juga menemukan adanya pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan, yang mencapai Rp 516,79 juta. BPK menemukan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan.

Sudah Ada Rekomendasi Pansus

Indikasi penyelewengan anggaran COVID-19 di Sumatera Barat awalnya mengemuka saat DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 Miliar Rupiah, karena ada markup harga pengadaan hand sanitizer.

Baca Juga :   Kasus Positif Corona Bertambah, Gubernur: Sumbar Paling Siap Lockdown!

Persoalan ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur dan meminta agar persoalannya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Polda Sumbar sempat menyebut membentuk tim, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasusnya.

Source : Detik.com