Mantan Sekda Pessel Drs Khairul Beri Peryataan Terkait Polemik Fasum Muara Gadang Air Haji

Sekda pesisir selatan: Drs Khairul

Pesisir Selatan, (cmczone.com)- Polemik kasus tanah fasilitas umum yang terjadi Nagari Muara Gadang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar yang viral di beberapa media online membuat mantan Sekda pessel tahun 1996 Pak drs.Khairul angkat bicara.

Melalu jaringan telepon 03/05/2021 saat awak media menghubungi mantan sekda Pessel Pak Drs Khairul mengatakan bahwa lahan transmigrasi lokal didirikan pada tahun 1988 bekerjama dengan kementrian transmigrasi di jakarta dan pemerintah daerah setempat.

Terkait polemik tanah fasum yang viral di beberapa media online bahwa memang pada perencanan awal ada peruntuntukan untuk tanah fasum namun karena letak dan posisinya yang berada di daerah rawa dan rawan banjir jadi lahan tersebut menjadi belukar dan sarang babi hutan yang tidak terurus dan terlantar.

Baca Juga :   Syaiful Laporkan Kades Pulau Aro Pelawan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kami selaku pemerintah daerah dan camat serta kepala desa pada waktu itu sepakat tanah yang terlantar tersebut di serahkan kepada masyarakat untuk di kelola agar bermanfaat dan agar tidak menjadi terlantar yang menjadi semak dan belukar.

Dan surat serah terima kepada masyarakat yang di tanda tangani oleh camat dan kepala desa waktu itu juga ada, intinya mana tanah yang terlantar kami serahkan kepada masyarakat untuk di keloka agar tidak menjadi sarang babi hutan lagi, “terang pak khairul

Terpisah Pak Busrosul Jalisman,SH yang saat ini mengelola lahan tersebut juga mengatakan bahwa tanah tersebut di kelola sebelumnya oleh orang tua saya dan karena saya anak dari ahli waris karena itu saya yang kelola lahan tersebut sampai saat ini.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Ajak Warga Pariaman Bersatu dan Berpartisipasi dalam Pembangunan

Yang membuat saya aneh, kenapa baru sekarang tanah ini di permasalahkan setelah 24 tahun lebih tanah ini kami kelola dan saya sebagai ahli waris siap menempuh jalur hukum bila ada para pihak yang keberatan dan silahkan gugat saya ke pengadilan, tapi ingat bila tidak terbukti saya akan gugat balik kasus ini yang telah mencemarkan nama baik saya.

“Intinya tanah tersebut milik orang tua saya dari tahun 1997 dan surat legalitas dari kepala desa dan camat serta Kekerabatan Adat Nagari juga ada malah saat itu masih masuk wilayah kantor desanya masih air haji barat karena masih belum pemekaran,”ungkap bus

Dalam waktu dekat ini beberapa awak Media dan lsm yang tergabung dibawah Buser24 Group akan menyurati muspika agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan .

Baca Juga :   Sore Hari Laksanakan OPS YUSTISI Dan Penegakan Hukum PERBUP DS Terkait COVID 19

“Nantinya kita meminta kepada muspika yaitu Camat dan Kapolsek untuk mengundang semua pihak yang merasa keberatan terkait permasalahan ini agar bisa duduk bersama untuk dapat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera dapat terselesaikan dan tidak menjadi pembicaraan dan opini di masyarakat.

Sampai berita ini terbit beberapa awak media dan lsm sedang membuat surat ke muspika agar semua pihak yang merasa keberatan untuk dapat hadir nantinya dalam acara mediasi dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait tanah pasum dan hasil notulen rapat nantinya juga akan di buat berita acaranya…. Bersambung.

(Team Redaksi)