Kangkangi UU KIP No 14 Tahun 2008, Kades Pulau Pauh Bungkam Seribu Bahasa

Tanjabbarat, (cMczone.com) – Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh semua elemen, dalam memantau anggaran dan penyaluran Dana Desa, baik dari instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Media.Sementara itu Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yang tertuang dalam 64 pasal memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Tapi lain hal nya dengan Desa Pulau Pauh Kecmatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Dari hasil pantaun di lapangan tak terlihat satu pun papan informasi atau yang sering disebut papan infografik di kantor Desa tersebut. Selasa (25/05/2021).

Sementra Kepala Desa Pulau Pauh Yon Riza, Kades terpilih periode 2018-2024 yang dilantik oleh Bupati Tanjabbarat Safrial di duga enggan dikomfirmasi, danĀ  upaya komfirmasi pun telah di lakukan oleh media ini melalui telpon celluler, tapi sangat di sayangkan tidak ada respon alias tidak di angkat, dan komfirmasi tertulis lewat pesan whatsApp pun tidak di jawab. Hingga berita ini di terbitkan. (BG 7 ON).