Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Terkait Galian C Tanah Urug Kita Akan Lakukan Langkah Strategis

Tanjabtim,(Cmczone.com)-Pertambangan Tanah Urug,atau Galian C di Tanjabtim Menjadi Topik perbincangan,Desakan Penegakkan Hukum pun di Alamatkan kepada Aparat Penegak Hukum.Senin (05/07/2021)

Kapolres Tanjabtim.AKBP Deden Nurhidayatullah, menanggapi berbagai desakakkan,dengan melakukan langkah-langkah Strategis,yaitu memanggil pelaku Usaha,dan berbagai lembaga yang konsen di Bidang Lingkungan dan Kerakyatan.
“Desakkan untuk Penyelesaian permasalahan penambang Tanah Urug (Galian C) Ilegal,sebetulnya terus kita lakukan,sosialisasi agar mengurus perizinan dan Melakukan Usaha yang Legal”.ungkap Kapolres

Kita juga Mengundang beberapa Lembaga yang Konsen di bidang Lingkungan dan Kerakyatan”Waktoe Institute,dan Gaung Demokrasi Indonesia.untuk Berkoordinasi,dan Membantu dalam mencari solusi penyelesaian Persoalan Tambang Tanah Urug (Galian C) di Tanjabtim. kita hanya Melakukan tindakan hukum saja,tetapi kita kedepankan langkah-langkah Pencegahan,dan Pendampingan agar Semua berjalan dengan Baik”.jelasnya

Baca Juga :   Danlantamal IV bersama FKPD Sambut Kedatangan Pangdam I/BB di Tanjungpinang

Sementara Derektur Waktoe Institute,Abdullah Ihsan kepada Kantor Berita Waktoe (2/7) mengatakan saat jumpa,dan tatap muka dengan Kapolres Tanjabtim mengatakan,Prinsif utama terkait Pelaku penambang Liar di Tanjabtim,ada kemauan Pengusaha untuk urus izin,itu yang utama.setelah itu baru kita petakan masalahnya,sumbatan-sumbatan ada di mana.

“Sederhana ya,jika mau urus izin,bisa melalui Pertambangan Rakyat atau Mandiri.Naaah,kita pecahkan masalah itu Bersama-sama.kita senang dan Apresiasi Langkah yang ditempuh Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah,tidak Serta Merta melakukan Tindakkan Hukum,tetapi mengedepankan Komunikasi terhadap Warga,demi penyelesaian permasalahan di Lingkup masyarakat”.ungkapnya

Ditambah oleh Dachi,selaku Koordinator Gaung Demokrasi Indonesia (GDI) Perwakilan Kab. Tanjabtim,sebenarnya kita sudah lakukan pemetaan masalah sejak dulu,mereka (Pengusaha Tambang liar,red) yang ada di Tanjabtim bisa di hitung dengan jari.sekitar 5 orang Masyarakat lah.dan mereka sebetul nya sudah melakukan upaya langkah-langkah atau tahapan untuk mendapatkan izin tersebut.

Baca Juga :   Implementasi Kurikulum Darurat Covid -19, Beberapa SDN se -Tambang Laksanakan Workshop

mereka ini,hampir rata-rata sudah memiliki izin Eksploras dan tinggal meneruskan Izin produksi untuk bisa menjalankan usaha sesuai pada kebutuhan.

Dari hasil Pemetaan UKL-UPL,kata Dachi,mungkin pada Dokumen inilah ada dugaan di permainkan oleh oknum-oknum hingga Nilainya Ratusan juta.pada hal disisi lain,Pengusaha Tanah Urug (Warga lokal) yang kemampuan finansialnya terbatas,dan inilah Sumbatan – sumbatan yang harus kita koordinasikan dengan instansi terkait,seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Dalam minggu ini,kita akan Koordinasi dengan DLH dan DPUPR biar ada semacam Gerakan bersama-sama d dalam Mencari solusi penyelesaian”.ungkapnya (Ridwan)