Nekat Naikkan Harga Obat , Pemilik Apotik di Tangkap Polisi

Deli Serdang,cMczone.com – Polisi mengamankan pemilik dan dua karyawan Apotek Global di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Penangkapan itu karena menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pendemi Covid-19.

 

“Pemilik Sabam Nainggolan warga Jalan Pancing I Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kacamatan Medan Labuhan, kota Medan. Kedua karyawannya Roberto Bagio Togatorop Simatupang warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho penduduk Tomuan Kota Pematang Siantar,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :   Kotak Suara Usai Pilkades Serentak Dijaga Ketat TNI-POLRI Di Kantor Camat Kumpeh

 

Yemi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mengaku baru pertama kali menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet dengan harga tertinggi.

 

“Dia (Sabam Nainggolan) menyuruh dua karyawan menjual obat Azithromycin Dihydrate seharga Rp.80.000/papan. Padahal, harga yang seharusnya dijual Rp.17.000/papan,” ungkap mantan Kapolres Asahan ini.

 

Yemi menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan pemilik dan dua karyawan apotek Global sebagai tersangka.

 

“Mereka ditetapkan tersangka karena menjual obat di atas dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketiganya dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan acaman lima tahun penjara,” Pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.