DLH Sula Akan Tertibkan Usaha Kecil Yang Tak Mengantongi SPPL

Sula, cMczone.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula akan tertibkan usaha – usaha kecil yang tidak mengantongi Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL), usaha – usaha kecil seperti, Warung Makan, Penginapan, Hotel dan Bengkel Motor Maupun Mobi.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Ridwan Buamona mengatakan, pihaknya akan menyurati para pengusaha kecil untuk menertibkan dan mengajak mereka agar membuat Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL) di Kepulauan Sula, selasa (3/8/2021).

 

“jadi, kalau mereka yang belum memiliki SPPL maka segera di urus,” singkat Ridwan saat diwawancarai di ruang kerjanya.

 

Selai itu, Ridwan juga mengaku bahwa, sampai saat ini, seluruh usaha kecil di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula, belum ada yang mengantongi SPPL.

Baca Juga :   Penghulu Tanjung Leban Cokro Handoko meninjau pengerjaan Sumur Bor kawasan hutan gambut ( KHG )

 

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.

 

“jadi, semua usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus dan wajib memiliki izin lingkungan, landasannya AMDAL, ANDAL, UKL, UPL, dan SPPL dan untuk usaha kecil itu semuanya harus menggunakan SPPL,” tukasnya. (ijat)