Mantan Bupati Sula “Hendrata Thes” Langgar Aturan Kemendagri Dimasanya

Sula, cMczone.com – Sejumlah pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Mantan Buoati Sula, Hendrata Thes luput soroti Pemerintah pusat (Pempus). Lihat saja, dimasa kepemimpinan Hendrata Thes, beberapa pejabat diganti tanpa melalui prosedur.

 

Dua jabatan yang dilantik manatan Bupati Hendrata Thes, yakini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang sebelumnya dijabat oleh Idham Buamona dan Kadispora, Syarfudin Buamona. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM),Fadila Waridin.

 

Menurut Fadila, sesuai ketentuan, jabatan eselon II tersebut seharusnya dilakukan Asesmen atau seleksi terbuka, akan tetapi waktu itu dua jabatan ini tanpa seleksi terbuka.

Baca Juga :   Ansar-Jumaga Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS...

 

Untuk jabatan BKPSDM dan Dukcapil dilakukan Asesmen, namun cacat secara prosedural. Sebab, dua jabatan tersebut masih ada pejabat defenitif.

 

“Ini menurut KASN tidak bisa. Karena masih ada pejabat defenitif, dan hanya jabatan lowong saja yang bisa dilakukan seleksi terbuka,”jelas Fadila.

 

Tak hanya itu, Fadila menyebutkan, sebanyak lima jabatan dimasa Hendrata juga in prosedural yakni DPRD, Dinas Kominfo, Sat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, Bappeda dan salah satu staf ahli Bupati.

 

Ke lima jabatan tersebut dilakukan Asesmen atas dasar rekomendasi KASN. Namun proses pelantikan tidak ada surat persetujuan dari Mendagri, Karena dilarang pelatihan enam bulan sebelum dan sudah Pilkada.

Baca Juga :   Pajak Retribusi Daerah Menurun, Ini Kata KBPPRD

 

Sementara tujuh jabatan lainnya yang masih lowongan, diisi oleh pelaksana Tugas (Plt).

 

Ke tujuh jabatan ini adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRKP, satu asisten I dan asisten II, Kesra dan BPBD.

 

“tujuh jabatan ini digantikan Bupati itu tidak masalah. Untuk BPBD yang dijabatan oleh Hendra Umabaihi, karena yang bersangkutan sudah mengajukan cuti untuk lanjut studi,”pungkasnya. (Ijat)