LiveNews

Firma ? Oleh: Salamun Selpia

Maluku,cMczone.com  – Tak hanya dari kepolisian, kejaksaan angung juga telah menetapkan jaksa pinangki sirna malasari sebagai tersangka dalam kasus skandal suap Djokro Tjandra. Tidak hanya sampai disitu, praktik suap juga mengoroti institusi porli dan mendapat sorotan dari berbagai pihak masyarakat sala satunya dari kordinator masyarakat anti korupsi. Dari surat kabar. (TEMPO).

 

Fakta yang tertuang menggugah akan ekstensi Negara Demokrasi yang bebasis Hukum ( Ground Law). Pihak hukum yang seharusnya berdiri independent dalam menyikapi persoalan yang di buat oleh berbagai elemen berdasarkan hukum yang di bangun sesuai kebetuhan dan kepentingan Publik . Tapi kini mengelami diskursus secar fakta, sebagiannya melanggar dan depedent ( bergantung) dengat elit oportunis. Belum lagi saat ini seputaran Penegak hukum di gegerkan dengan pelaku yang kisanya hampir mirip dengan Djokro Tjandra yakni ia, ialah harun masiku yang di tetapkan sebagai DPO.

 

Negara kita tetap, masi berada pada ambang kemerdekaan karena hak-hak untuk merasakan kemerdekaan dari social ekonomi di culik sebagiannya saat anggaran telah melewati pengesahaan dalam paripurna antar legislatife dan eksekutif . Fenome tersebut jika tumbuh terus tampa ada pemangkasan dari ketegasan penegak hukum. Maka akan berakibat keberlanjutan negara pada aspek ekonomi dan Pendidikan ( Todung Mulya Lubis).

 

Menurut Todung Mulya Lubis Bahwa apabila negara tidak mampu menegakkan hukum maka akan berakibat pula pada ekonomi dan pembangunan karena akan menimbulakan rasa takut masyarakat dan pembisnis besar untuk berkerja dengan negara. Sebab meraka takut di rugikan kelompok-kelompok anta branta yang berada dalam structural. Suda otomatis kalo masyarakat dan para pembisnis besar takut membangun kerja sama. maka akan berdampak pada pembangunan infastruktur dan SDM ( sumber daya manusia). Maka peran penegak hukum juga bagian dari partisipasi kesejahtraan negara. Sebagaimana juga yang di sampaikan oleh Muhamad Mujaihidin bahwa peremusan dan penegak hukum harus bertumpu pada negara dan masyarakat. Walaupun sejatinya negara kita berhaluan nasionalis politik sebagaimana yang di sampaikan Alfionita Rizky Perdana pada rilisan Ekonomi politik internasionalnya.

 

Firma ialah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawa suatu nama Lembaga yang di gunakan bersama. Disini kita girngkan ke Tindakan penegak hukum yang menjadikan suatu perkara sebagai ladang bisnis. Bentuk faktanya sebagaimana yang telah di paparkan pada bait pertama. Adapun yang melalui suap dan Adapun juga terindikasi perkaranya di lindungi dengan bentuk di tunda-tunda sampai pihak pelapor kewelahan kemudian terlupakan seiring berjalannya waktu. Dan firma ini Sebagian besar terjadi wilaya Otonom mengenai Korupsi kolusi dan Napotisme . maka peran masyarakat selaku pemegang kedaulatan yang di dalilkan oleh Ground Law (UUD) sangat di butuhkan untuk menjaga keseimbangan Demokrasi.

 

Goresan Umum Untuk dirgahayu indonesiaku yang ke 76.

Exit mobile version