NUR HASRA, Membacakan Surat Dari Gerindra, Tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi, cMczone.com ~ Penantian panjang dari awak media tentang surat GERINDRA ini, akhirnya diumumkan saat rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi (Khamis,19 Agustus 2021).

Nur Hasra selaku wakil ketua DPRD kota Bukittinggi dari Partai Keadilan Sejahtera dari Dapil 3 yaitu Guguak Panjang, yang mengantongi suara 520 suara dipileg kemarin.

 

Nur hasra, membacakan surat masuk ke DPRD kota Bukittinggi dari DPC Gerindra dan SK dari DPP Gerindra, yang diterima 23 Juli 2021. Dimana disitu dituliskan bahwa partai Gerindra memutuskan BENY YUSRIAL sebagai ketua DPRD Bukittinggi, menggantikan HERMAN SOFYAN. dan M ANGGA ALFARICI sebagai ketua Fraksi Gerindra, yang sebelumnya dijabat BENY YUSRIAL.

Baca Juga :   Paripurna DPRD Limapuluh Kota Tahun 2022 Molor Karena Wakil Kepala Daerah Dibiarkan Nganggur?

Dalam surat Gerindra itu, juga disebutkan bahwa SK tertanggal 31 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra dicabut dan tidak berlaku lagi, tutup beliau Nur hasra membacakan surat tersebut.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya dimedia ini Banuaminang.co.id tentang surat GERINDRA baik yang dari DPP ataupun DPC Gerindra. Ada keanehan disini dimana salah seorang anggota dewan yang terhormat bersikukuh dengan PP Nomor 16 Tahun 2010, apakah dia tidak mengetahui bahwa PP tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 2018.

 

Herman Syofyan yang mengantongi suara sebanyak 1.046 dari dapil 3 Guguak Panjang, menyatakan di ruangan gedung rakyat ini, dalam rapat paripurna tadi bahwa beliau menyatakan bahwa beliau selaku anggota partai Gerindra telah melaporkan hal tersebut kepada mahkamah partai, dan menyatakan ini masalah internal partai kami, ujarnya. Dan kita tunggu putusan dari mahkamah partai, tutup ketua DPRD ini yang merasa terzalimi.

Baca Juga :   Kapoldasu Ajak mahasiswa, Ormas dan Pokdar Kamtibmas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi

 

Tim investigasi Banuaminang.co.id melirik PP Nomor 12 Tahun 2018 yaitunya Pasal 36 (3) yang berbunyi. Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal (a) Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (b) Partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan, sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam hal ini investigasi Banuaminang.co.id juga mengintip AD/ART Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini. Yakninya pasal 4 (2b) AD/ART yang menyatakan anggota partai itu dapat diberhentikan karena tidak mematuhi AD/ART.

 

Jadi timbul tanya dan pertanyaan apa sebenarnya ini, yang terjadi ditubuh Gerindra Bukittinggi, apakah kesalahan dari Herman Syofyan hingga diganti dengan BENY YUSRIAL, peraih suara tertinggi di Gerindra pada pileg kemarin yaitu 2.227 suara dari Aur Birugo Tigo Baleh, dan posisi beliau digantikan oleh M. ANGGA ALFARICI yang juga satu dapil dengan beliau, yang memperoleh suara sebanyak 199 suara.

Baca Juga :   Wali Nagari Sungai Rimbang (Sumbar) Ditetapkan Tersangka dan Lansung Dititipkan di Lapas

 

Semoga terdapat putusan yang inkracht dari mahkamah partai mereka yaitunya partai Gerindra ataupun dari pengadilan negeri sesuai AD/ART partainya Prabowo Subianto ini.

 

( Tim )