Oknum KPK Diduga Terima Uang Rp.650 Juta Dari Terdakwa Mantan Bupati Kuansing (Mursini)

Pekanbaru,(cMczone.com) – Terkait Tertangkapnya mantan bupati Kuansing Priode 2016-2021 pada tanggal 22 Juli 2021, sehingga terbongkar adanya penerimaan uang sebesar Rp.650 juta yang diberikan oleh Terdakwa (Mursini) Kepada Oknum KPK. Dalam hal ini uang tersebut diberikan dgn dua tahap dan diserahkan oleh orang kepercayaan mantan bupati yaitu Verdi Ananta kepada Oknum yang mengaku KPK tersebut.

Meski peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu namun hal tersebut menjadi hangat setelah terdakwa (Mursini) menyampaikan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan Rabu pagi di pengadilan Tipikor PN Kota Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK (Bung Ali Fikri) tentang kejelasan peristiwa pemberian Uang sebesar Rp. 650 juta yang diterima oleh Oknum KPK , Beliau mengatakan KPK Siap terbuka dan mendorong pihak terdakwa dalam hal ini Mursini untuk menyelusuri kebenaran adanya Oknum KPK yang menerima uang tersebut.
Pemberian Uang kepada Oknum KPK telah dipaparkan pada Surat Dakwaan Mantan Bupati Kuansing tersebut. (Denny Boy)

Baca Juga :   Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus 9 Tersangka Dengan kasus Berebeda