SGMW Desak Polres Sula Segera Tangkap Pelaku Ilegal Loging Di Desa Wailoba

Sula,(cMczone.com) – Perusahan CV. Azzahra Karya yang saat ini beroperasi di Desa Wailoba mulai berproses pendaratan alat berat tanpa di ketahui masyarakat dan Pemerintah Desa Wailoba.

Hal ini, dilontarkan Koordinator Aksi Alfareja Sangaji, pada saat Aksi Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba (SGMW), Pasalnya dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dengan instansi terkait telah menemukan cacat pada Administrasi oleh perusahan CV. Azzahra Karya, selasa (7/9/2021).

“izin operasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dengan luas lahan sebesar 477 hektar, sedangkan yang diketahui izin operasi pemanfaatan kayu dengan luas lahan 533 hektar yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan itu pun pengoperasiannya bukan oada wilayah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :   Paguyuban Pasundan Kota Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial di Kampung Biram Dewa

Diketahuinya, hasil uji petik lapangan yang di lakukan Tim Investigasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menemukan proses penebangan kayu yang dilakukan oleh Perusahan CV. Azzahra Karya berkisar 15 Hektar.

Amatan Media ini, CV. Azzahra Karya sudah melakukan proses ilegal loging sebab sudah melakukan penebangan secara tidak sah dan tanoa izin oejabat yang berwenang serta melanggar ketentuan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 50.

“atas permasalahan tersebut, kami mendesak pihak Kepolisan segera mengusut tuntaskan dan mengadili serta tidak melindungi CV. Azzahra Karya sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (Ijat).