KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Jakarta,(cMczone.com) – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang saat ini  sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat  pekan ini.

Informasi yang dilansir dari detikcom yang didapatkan dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.

Kemudian Ketua KPK Firli Bahuri juga memastikan informasi tersebut saat ditanyakan

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” kata Firli, Kamis (23/9/21).

Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24/9/21, dinantikan penyidik.

Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

Baca Juga :   RUSDI BROMI SEKRETARIS PEKAT IB RIAU, DESAK KEPOLISIAN SEKTOR SINABOI TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain yang sedang diadili dalam perkara tersebut.