Diduga Palsukan Nama Dan Tanda Tangan, 2 Warga Wiloba dan Dirut Azzahra Karya Dilaporkan Ke Polres

Sula,(cMczone.com) – Dua Oknum warga Desa Wailoba yang berinisial KB dan MU Kecamatan Mangoli Tengah dan Direktur CV. Azzahra Karya yang berinisial JF di duga memalsukan Documen untuk kelancaran perusahaan kayu agar dapat melakukan pengelolaan dan penebangan kayu di hutan pulau Mangoli.

Atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Documen dengan mencantumkan Nama Anggotan dan tanda tangannya pada kelompok tani, Salam Teapon melaporkan ke pihak Polres Kepulauan Sula karena merasa dirugikan, Rabu (29/9/2021).

Salam mengatakan, pelaporan tersebut atas ketidak nyamanan nya yang di lakukan oleh oknum KB dan MU serta Dirut Cv. Azzahra Karya yang memanipulasi Tanda Tangannya, Nama Masyarakat dan Nama Kelompok sehingga dirinya merasa tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga :   Mahruf, Ketua DPRD Tanjabtim Kunjungi dan Tinjau RSU Nurdin Hamzah

“selama terbentuknya kelompok diperusahan dan selama ini saya sebagai warga Desa Wailoba tidak pernah tau dengan terbentuknya kelompok di Perusahan CV. Azzahra Karya itu,” Kata salam saat diwawancarai.

Anehnya lagi, Nama yang tercantum dalam Pemalsuan Documen Kelompok Tani itu memang jelas bahwa itu adalah namanya, namun ada yang unik dalam penandatanganan tersebut, sebab tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan tanda tangannya.

“sudah jelas, saya tidak pernah ketemu sama pihak kelompok mau pun pihak perusahan dan sampai saat ini saya baru tau bahwa perubahan ini nama Cv. Azzahra Karya,” jelasnya.

Sahla yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Wailoba ini mengaku bahwa pihak kelompok mau pun pihak perusahan Cv. Azzahra Karya tidak pernah menemuinya.

Baca Juga :   AROGAN ! Berdalih Terapkan APD, Oknum Security Ini Bersikap Tidak Friendly Pada Awak Media

Ia juga membeberkan nama kelompok tani yakni “Waifatu Waikampiu Bersatu Desa Wailoba” secara sepihak tanpa sepengetahuannya. Selai itu, Documen Kelompok Tani tersebut desetujui oleh MU selaku Kepala Desa pada waktu itu sehingga saat ini Dokumen tersebut digunakan Cv. Azzahra Karya sebagai bukti untuk mengurus IZIN IPK dan saat ini pun perusahaan kayu itu telah melakukan penebangan kayu di Desa Wailoba.

“yang saya lapor itu sebanyak tiga Orang, KB sebagai Ketua Kelompok Tani, MU sebagai Mantan Kepala Desa Wailoba, dan JF sebagai Direktur CV. Azzahra Karya,” singkatnya dengan tegas.

Dengan Dasar Hukum atas perbuatan dan tindakan terlapor telah melanggat peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Melawan radikalisme dan mengantisipasi ancaman terorisme

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pasal (3) Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan selanjutnya pada pasal 27 hingga pasal 34. Berikut 10 pasal yang mengatur tentang HAM bagi setiap Warga Negara. – Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terpisah, Kanit satu SPKT, Bripka Ismat T. Aba membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga Desa Wailoba atas nama Salam Teapon.

Benar laporannya kami sudah terima dan akan di tindaklanjuti ke Kapolres. setelah itu baru diserahkan ke pihak reskrim yang menenganinya,” tandasnya.