Lagi-lagi Warga Tabir Terciduk Kedapatan Bawa Barang Haram Narkotika Jenis Sabu

Merangin,(cMczone.com) – Rabu tgl 29 September 2021 sekira pkl 17.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan laporan polisi:
LP / A- 116 / IX / 2021 /SPKT.Resnarkoba / Polres Merangin / Polda Jambi, tgl 29 September 2021.

Tersangka”MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI,18 thn, Tani, Laki-laki, Islam, pendidikan terakhir SD (tamat), Kel. Dusun baru rt. 08 kec. Tabir kab. Merangin.
Dengan barang bukti:
1 (satu) paket yang diduga narkotika Shabu.
– 1 (satu) buah potongan timah rokok.
– 1 (satu) unit spm jenis Honda modifan trail.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy purnamawan.S.I.K mebenarkan Melalui Kasubag Humas polres merangin iptu edih bahwa Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 09.00 wib team melalui Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPDA ANTONI, SH, mendapatkan informasi bahwa ada TO an. MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI sering menjual narkotika Shabu di sekitaran Kel. Dusun baru Kec. Tabir kab. Merangin, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik serta melakukan Observasi disekitaran TKP untuk mendapatkan baket.

Baca Juga :   Lantamal IV Gelar Bimtek Tentang Pelayanan Publik dan Manajemen Risiko

Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 16.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa TO yang bernama MUHAMMAD ALDO SAPUTRA BIN M. JANI sedang berada melakukan transaksi diduga menjual narkotika jenis shabu, sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lagi larikan diri,saat di geledah di saku celana ditemukan 1 (satu) paket narkotika shabu,pelaku mengakui bahwa narkotika shabu yang diamankan pihak kepolisian akan dijual pelaku , menurut keterangan pelaku
shabu yang diamankan didapat dari sdr ANDIKA Alias ANDA kemudian team melakukan pengejaran kepada sdra ANDIKA Als ANDA namun tidak ketemu, kemudian pelaku beserta barang bukti narkotika Shabu di bawa ke polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.terang kasubag Humas polres merangin iptu edih.

Baca Juga :   Mahasiswa Pascasarjana prodi ilmu hukum UIR dari Rohil mengikuti lomba Jurnal nasional di kancah 3 negara

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(MASRIL GUNAWAN)