Sudah Dinyatakan P21 Atas Berkas Perkara Perselingkuhan Oknum Dokter

Sula,(cMczone.com) – Setelah di lakukan kajian selama 14 hari oleh kejaksaan negeri sanana, Berkas Perkara Kasus Perselingkuhan Oknum Dokter di Puskesmas Mangole, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Telah di keluarkan P21.

Atas kasus tersebut, Bagas yang juga selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana menjelaskan, Setelah Berkas perkara perselingkuhan Oknum Dokter sebelumnya di nyatakan P19 kemudian telah di penuhi oleh Pihak penyidik polres kepulauan Sula, pada 20 September 2021 dan setelah di periksa dinyatakan dan ditetapkan P21, senin (4/10/2021)

“berkas perkara Oknum dokter Mangole tengah, Sudah P21, selanjutnya tangal 27 Oktober 2021, tinggal menunggu penyerahan TSK dan barang bukti tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum,” Jelasnya

Baca Juga :   Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat,Kejari Tanjabtim Sosialisasikan Hukum di Kelurahan Teluk Dawan

Lanjutnya, barang Bukti dan TSK akan di serahkan kepada penuntut umum pada 27 Setember baru lah di lakukan penyusunan dakwaan dan di limpahkan ke pengadilan Negeri Sanana untuk ditindak lanjuti.

“Sesuai SOP kami setelah tahap 2, jaksa menyusun surat dakwaan paling lama 20 Hari danĀ  segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sanana untuk di limpahkan, ” Imbuhnya