Berkas Kasus Pemerkosaan Diduga Sengaja Ditenggelamkan Diruang Unit PPA Reskrim Sula

Sula,(cMczone.com) – Berkas dugaan Kasus pemerkosaan yang di Lakukan Saudara RS Alias Riski Sibela Kepada Saudari MU alias Mutia Umacina telah dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sula tertanggal 09 September 2021, dengan No. Laporan : Lp/B/87/IVX/2021/PMU/SPKT/Res. Sula, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan di duga berkas tersebut dibiarkan terendam di ruang PPA Reskrim Sula, rabu (6/10/2021).

Kuasa Hukum MU (Korban), Ariyanto Umakamea menyampaikan, masalah Dugaan Pemerkosaan ini sudah cukup lama, kenapa tidak, sudah sejauh ini berkas dugaan kasus pemerkosaan ini mungkin sudah dimakan rayap atau diduga berkasnya terendam di ruang PPA Reskrim Polres Sula.

Kalau pun pihak penyidik paham akan Kitap Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu, ketika penyidik tidak hadir maka bisa di angkat penyidik pengganti namum paham makanya mereka beralasan bahwa penyidik lagi berhalangan.

“Masalah dugaan Pemerkosaan ini sudah cukup lama dan sudah beberapa kali saya pergi ke Unit PPA Sat Reskrim Sula untuk Menanyakan masalah klien saya, akan tetapi keterangan Penyidik yang menangani kasus klien saya berangkat kegiatan di Ternate,” ucap Aryanto.

Kasus Dugaan Pemerkosaan ini sudah di lengkapi bukti Visum serta bukti- bukti kuat pun di lampirkan yang dapat memberatkan pelaku.

“Untuk bukti- bukti Kasus pemerkosaan ini ada Visum dokter dan Baju korban serta Saksi, saya rasa kualitas bukti ini cukup kuat dan akurat untuk menjerat Pelaku ke ranah hukum,” jelasnya.

Baca Juga :   SPI Akan Giring ke Pidana Kasus Dugaan Kriminalisasi Pers Harian Berantas.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan berharap, kasus yang di kawalnya betul- betul mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Beberapa hari yang lalu klien saya sudah di panggil di Unit PPA, cuma klien saya berhalangan Sakit, akan tetapi kami berharap agar ada panggilan ke 2 supaya bisa memberikan keterangan, kemudian harapan saya setidaknya klien saya betul-betul mendapatkan kepastian hukum, serta pihak penyidik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” harapnya.

Di temui terpisah KBO Sat Reskrim Polres Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin Membenarkan Kuasa Hukum Korban Sempat Melaporkan alasan ketidakhadiran mereka.

“Iya betul kemarin pengacara dan korban datang untuk ketemu dengan Teman-teman di Unit PPA bermaksud memberitahukan Alasan mereka tidak memenuhi panggilan pertama, namun beberapa hari yang lalu teman-teman di Unit PPA ada berangkat kegiatan di Polda,” ucap Lajaya.

Baca Juga :   AKBP Mardiono Adakan Halal-bihalal di Mapolres Muarojambi

Surat Panggilan hari ini sudah layankan kepada korban maupun tersangka serta saksi- saksinya dan pasti akan di tindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku di Negara ini.

“Hasil konfirmasi saya ke Kanit PPA, hari ini akan mengirim surat panggilan ke 2 ke Korban, tersangka maupun saksi- saksi agar secepatnya proses hukum berjalan dan di tindaklanjuti dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.