RLH Resmi Laporkan RS Nurdin Hamzah ke Kejati Jambi, Terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Covid 19

Tanjabtim,(cMczone.com) – Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Covid 19 di Rumah Sakit Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjab Timur segera bergulir,dan sudah di Laporkan ke kejati Jambi. Beberapa hari yang lalu, lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH)telah melayangkan surat Klarifikasi(permintaan data) terkait pengelolaan Dana Covid 19) terutama pemberian insentif untuk Nakes,dan di Duga ada penyelewengan dalam pengelolaan Dana tersebut,Rabu (03/11/2021).

Ketua RLH, Sahroni menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada RS Nurdin Hamzah yaitu permintaan data yang berhubungan dengan dana Covid 19. Sebagai Lembaga pemerintah RS Nurdin Hamzah harus transparan dalam menyajikan data, publik berhak mengetahui kecuali yang berkaitan dengan rahasia negara.

“Beberapa hari yang lalu sudah kita surati pihak Rumah Sakit Nurdin Hamzah terkait keterbukaan informasi Publik yaitu penyajian data yang berhubungan dengan Insentif Nakes. Namun hingga kini belum ada informasi dri RS tersebut” Tuturnya.

Sahroni menambahkan, sebenarnya beberapa data sudah kita miliki, hanya saja pihaknya menguji pihak RS Nurdin Hamzah, transparan atau tidak. Sahroni juga menegaskan, data dan informasi sudah kita rilis, segera kita sampaikan ke Kejati Jambi.

“Kita sebenarnya sudah punya data terkait pegelolaan insentif Nakes di RS Nurdin Hamzah, cuma kita sengaja meminta secara resmi untuk menguji transparansinya. Namun Alhamdulillah, dugaan penyelewengan insentif nakes itu sudah kita dapatkan data dan informasi yang valid, segera kita sampaikan ke Kejati Jambi, mohon kawalan dari Masyarakat Tanjab Timur, “Tutupnya.(Ridwan)