Bawa Tumpukan Berkas, RLH Laporkan RS Nurdin Hamzah Ke Kejati Jambi

TANJABTIMUR-cMczone,com, Tak main-main, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau kembali mendapatkan sorotan publik. Pasalnya, lembaga yang masih seumur jagung itu kembali melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di Rumah Sakit Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hari ini Jum,at ,Sahroni, Selaku Ketua RLH didampingi Sahrul Bendahra Umum (Bendum) nya, Mendatangi Gedung Kajati Jambi, Iya memaparkan bahwa lembaganya RLH sudah resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Insentif Nakes di Rumah Sakit Nurdin Hamzah. Pihaknya sangat prihatin jika ada dugaan penyelewengan ditengah musibah Pandemi Covid 19 yang telah menguras energi Bangsa kita.

“Hari ini secara resmi laporan kami diterima Kejati Jambi, kami harapa Kajati Jambi segera melakukan penyelidikan karna ini menyangkut kasus Dana Covid 19, tentu ini menjadi prioritas untuk dituntaskan. Kami meminta seluruh elemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, ini menyangkut hajad hidup orang banyak, jangan ada yang main-main,”Tandasnya, Jumat(05/11/2021).

Sahroni juga menambahkan, pihaknya bukan hanya melaporkan satu kasus untuk Rumah Sakit Nurdin Hamzah ini, ada beberapa kasus, namun masih dalam proses melengkapi materi.

“Kami harapa pihak Kajati tidak hanya berhenti terkait kasus dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes saja, Kajati harus mengembangkan dana covid lainnya di RS Nurdin Hamzah. Berkas ini akan menyusul, seperti Insentif BPJS Kesehatan dan pengadaan obat dan peralatan medis,”Tutupnya.(Srl)