Penggelapan Dana Tabungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ditangkap Polisi

Merangin,(cMczone.com) – Sabtu 13/11/2021 Terkait kasus penggelapan Dana Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawaroh, dikabarkan Pelaku Berinisial S telah diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Merangin Pada Kamis (12/11) Sekitar pukul 20.00 Wib.

Pelaku S di tangkap saat memenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, terkait Penggelapan Dana Santri Ponpes Al-Munawaroh sebanyak Ratusan Juta Rupiah.

Pada Kamis (05/11) Lalu, S sudah sempat Dipanggil untuk melakukan Pemeriksaan tetapi S Tidak menghadiri panggilan tersebut, usai mengumpulkan Bukti-bukti, Sat Reskrim berhasil mengumpulkan Bukti dan Menetapkan S Sebagai Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.

Dikabarkan setelah Pelapor H membuat Laporan Polisi (LP), Pihak S sudah mengupayakan untuk melakukan perdamaian dengan Pihak Korban, Tetapi Pihak korban tidak berniat untuk berdamai.

Baca Juga :   Capai Target Vaksinasi, Ansar Ahmad Beri Penghargaan pada 24 Stakeholder

Narasumber H saat Dikonfirmasi melalui Via Telepon pribadinya, saat ditanya persoalan Penangkapan Tersangka S, Pelapor membenarkan Hal tersebut.

Pelapor H mengatakan bahwa memang benar Terlapor S telah Ditahan oleh Pihak Kepolisian, Penahanan S dilakukan kemarin (Kamis) saat Terlapor S memanuhi Panggilan pihak kepolisian.

“Iya S sudah ditangkap, beliau Ditangkap saat memenuhi panggilan Pemeriksaan terkait Laporan Kami, “Jelas H saat Dikonfirmasi pada Jum’at (12/11) Sekitar pukul 12.48 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S. IK saat dikonfirmasi melalu Via Telpon Whatsapp Pribadinya, Dirinya membenarkan Penangkapan S saat memenuhi Pemeriksaan.

“Iya S sudah kita amankan, S kita amankan saat memenuhi panggilan Penyidik kemarin (red), “Tutup Kasat.

Baca Juga :   Vaksinasi DOR TO DOR Di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ilir

(MASRIL GUNAWAN)