PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT.PDR Di Adukan Ke Disnaker Prov.Riau

Pekanbaru, cMczone.com – Lima orang ex. Karyawan PT PDR hari ini Selasa (14/12/21) mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Riau didampingi dua orang pengacara yakni Mirwansyah S.H., M.H., dan Rahmat Isra S.H., untuk membuat surat laporan terkait “Pengaduan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan”.

Usai laporan diterima langsung saja dilakukan konferensi pers dihalaman depan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

Mirwansyah S.H., M.H., dan Rahmat Isra S.H., menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa yang mereka perjuangkan disini adalah hak-hak karyawan sesuai dengan pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tentang Pesangon.

Baca Juga :   Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh POLDA Riau

“SOP terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah dilanggar oleh management PT PDR sudah menyalahi aturan yang ada, ini tidak dibenarkan, kami akan selesaikan permasalahan ini jika perlu kita bawa ke meja persidangan,“ Ucap Mirwansyah S.H., M.H., tegas.

“Tanpa prosedur SP 1. 2 dan 3 lima karyawan langsung dipecat tanpa pesangon, mereka ini manusia bukan binatang tolong lah dihargai kinerjanya selama 10 tahun bergabung di perusahaan tersebut,“ ujar pengacara yang sudah banyak menangani berbagai kasus ini.

Sementara itu Rahmat Isra S.H., menanggapi bahwa lima orang kliennya ini merupakan karyawan berprestasi di tempat mereka bekerja tersebut.

“Sungguh disayangkan sikap yang diambil oleh pihak manajemen PT PDR dengan memutus sepihak karyawan tanpa pesangon padahal mereka dulunya adalah karyawan berprestasi, seharusnya pihak manajemen tidak semena-mena gini, “ tuturnya.

Baca Juga :   Ditjen Keuda Kemendagri Menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Publikasi dan Kehumasan ASN

“Manajemen perusahaan ini sudah beberapa kali disomasi tapi abai saja, “ sampainya.

Perlakuan yang tidak manusiawi ini tentu menjadi preseden buruk dalam dunia kerja apalagi bagi lima orang karyawan yang telah dipecat secara sepihak oleh manajemen yang tidak paham UU Ketenagakerjaan.

“Kami berlima pernah diminta untuk mengundurkan diri tapi kami tidak mau lalu keluarlah surat pemecatan tersebut,” terang Ruslian Juliardi mewakili teman-teman yang lain yang senasib denganya.

“Kami berlima ga mau seperti ini caranya tapi terpaksa dilakukan, yang kami ingin pesangon kami dibayarkan, “ imbuhnya penuh harap.

Permasalahan ketenagakerjaan pastinya bukan hal yang pertama kali terjadi untuk itu perlu tanggapan dari mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang berhasil ditemui siang itu Martha Fery.

Baca Juga :   Akhir Tahun 2018, Jembatan Pengujan Mulai Difungsikan

Dia menyebutkan bahwa akan mempelajari dulu isi suratnya dan tentunya menunggu disposisi pimpinan.

“Surat masuk tentunya akan ditanggapi segera setelah ada disposisi pimpinan, mediator akan memanggil para pihak nantinya, “ tutup Fery sapaan akrabnya.