Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sumut, cMczone.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Tersangka HSM. Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Kamis (16/12) sekira pukul 18.10 wib di parkiran Minimarket Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta, Kec. Medan Johor Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki FAL (17).

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya karena “di kaukan oleh korban”.

Baca Juga :   Buah Sinergitas, Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi

 

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan korban mengatakan bahwa saat keluar dari Indomaret pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

“Berdasarkan hasil Ver korban dari Rsud. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban” tambah Kombes Pol Riko.

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.

Baca Juga :   Personel Polres Kampar Mendapat Kenaikkan Pangkat Pengabdian

Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian. Dan untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).