Anugerah Ombudsman: ‘Kepatuhan Pelayanan Publik’ Kepri Masuk Zona Hijau

Tanjungpinang, cMczone.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mendapatkan penghargaan dengan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Kategori Pemerintah Provinsi dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Rabu (29/12/2021).

Kepri masuk dalam zona hijau bersama 13 dari 34 Pemprov lainnya dengan perolehan nilai 87.51.

Zona hijau merupakan predikat tertinggi, yaitu “Kepatuhan Tinggi” dalam anugerah yang diselenggarakan oleh Ombudsman ini. Zona lainnya, yaitu zona kuning dengan predikat “Kepatuhan Sedang” dan zona merah dengan predikat “Kepatuhan Rendah”.

Pemprov Kepri patut berbangga dengan pencapaian ini dikarenakan hanya 13 Provinsi yang masuk dalam zona hijau, sedangkan 19 lainnya masuk zona kuning dan 2 Provinsi masuk zona merah.

Baca Juga :   FPII Riau : Selamat dan Sukses atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Serta Kabinet Indonesia Maju

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menanggapi pencapaian ini dengan berterima kasih kepada para pihak yang mendukung tercapainya zona hijau ini selama periode survei. Ansar menilai, bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Pemprov Kepri sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap standar Ombudsman.

“Khususnya kepada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik langsung yang masuk pada indikator penilaian, seperti perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan,” ucap Ansar.

Lebih lanjut Ansar menuturkan, bahwa pencapaian ini sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Kepri di tengah masyarakat dengan memberikan layanan publik prima dengan kualitas, kapasitas, efisiensi dan efektivitas terbaik yang dimiliki.

“Wabilkhusus di masa pandemi seperti saat ini dimana inovasi pelayanan publik mutlak diperlukan. Dan kita berhasil menerapkan itu, hingga predikat tertinggi ini dapat kita terima,” ujar Ansar.

Baca Juga :   Ini Hasil Diskusi Organisasi Se Kampar Saat Menggelar Buka Puasa Bersama.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya menekankan, bahwa pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang Baik. Namun sebaliknya, pelayanan yang buruk dapat memberikan persepsi yang buruk.

“Pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara,” ujar Jokowi

Jokowi menekankan, penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Hal itu karena tuntutan masyarakat terus meningkat, sehingga tak akan ada toleransi bagi pelayanan yang berbelit-belit dan pelayanan yang tidak responsif.

“Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif,” ucap Jokowi.

Karenanya, Jokowi meminta semua tak boleh merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan. Pasalnya kata Jokowi, situasi terus berubah.

Baca Juga :   Kabar Duka, Bupati Kampar Azis Zainal Meninggal Dunia.

“Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, harus segera mengubah cara berpikir, mengubah cara merespon, mengubah cara bekerja, orientasinya harus hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi menuturkan pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja. Sebab, pelayanan publik memerlukan komitmen, upaya bersama, sinergitas antar lembaga, ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja serta mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani.

Editor: Budi Adriansyah