Oknum Kepsek SDN 80/X Desa Sungai Tawar Diduga Kangkangi Pasal 372 KUHP

Tanjabtim, cMczone.com – Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dana tersebut diperuntukan untuk siswa-siswi yang kurang mampu, anggaran PIP tersebut disalurkan ke setiap sekolah-sekolah di Indonesia dan telah diatur oleh Undang-undang serta Perpres Permendikbud, Sabtu (15/01/2022).

Penerima manfaat program PIP harus diambil berupa uang tunai. Namun, Program Indonesia Pintar tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang menggunakan jurus AJI MUMPUNG untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti halnya yang terjadi di SDN 80/X Sungai Tawar, diduga Kepsek nya yang bernama Dra. Artini menggelapkan dan ingin meraup keuntungan dari anggaran dana PIP tersebut, dalam hal ini diduga telah melanggar KUHP pasal 372, penggelapan dana untuk para Siswa-Siswi dan barang siapa yang sengaja melawan hukum memiliki barang hak orang lain sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga :   Miris, Hanya Ada 6 Guru PNS di SD 002 Gunung Sahilan

Ketika di konfirmasi awak media, Artini mengungkapkan, bahwa dana PIP untuk muridnya tersebut dipakai untuk bayar pajak proyek bangunan di Sekolahnya, dan ini inisiatif sendiri tanpa diketahui Guru kelas, Ketua Komite, dan wali murid.

“Ini inisiatif saya sendiri, tanpa sepengetahuan Guru kelas, ketua komite dan wali murid, tapi saya tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan duit siswa yang saya pakai itu, saya juga mengakui salah dan tidak mengulanginya lagi, “sesalnya.

Sementara itu ketika di Konfirmasi via Telvon, wali Murid yang enggan di sebutkan Namanya mengatakan.

” Dana PIP untuk Anak saya yang terpakai oleh Kepalah Sekolah sudah di Kembalikan dan Untuk wali Murid yang lain sampai sekarang saya tidak tahu lagi . apa sudah di Salaurkan atau belum, untuk Buku Tabungan pada saat yang masih di pegang Kepsek sebanyak 53 buku Tabungan” ujarnya.

Baca Juga :   Wakil Bupati Bintan Hadiri HUT Bhayangkara ke-72 di Mapolres Bintan.

Sampai Berita ini di Terbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum bisa di Konfirmasi. (Ridwan/Tim)