Perdamaian Ex Karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Pekanbaru, cMczone.com – 26 Januari 2022, Pada Hari ini, Rabu, Tanggal 26 Januari 2022, Kami, MIRWANSYAH, S.H.,M.H, dan RACHMAT ISRA, SH.,, berdasarkan Surat Kuasa Nomor No : 127/SK-RI/XI/ 2021, Tertanggal 17 November 2021, dalam hal ini mewakili Kepentingan Hukum Ex. Para Karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya yang beralamat di Jl. H.R. Soebrantas No. 58, Kota Pekanbaru, Dengan ini Menginformasikan terkait dengan Pengaduan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang kami masukkan pada Tanggal 14 Desember 2021 pada Tanggal 25 Januari 2022 telah terjadi PERDAMAIAN antara Klien Kami dengan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya dengan Point-Point antara lain :

Baca Juga :   Ansar Ahmad Berharap KPA Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi

1. Bahwa Klien Kami Setuju dan Sepakat untuk menerima Pemberian Sago Hati dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya.

2. Bahwa PT. Pekanbaru Distribusindo Raya akan menerbitkan Surat Keterangan Kerja untuk Klien Kami.

3. Bahwa Klien KAmi dengan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya Sepakat untuk Mengakhiri PENGADUAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN, Tertanggal 14 Desember 2021 di DISNAKER PROVINSI RIAU.

4. Bahwa Klien Kami dengan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya Sepakat tidak akan melakukan tuntutan apapun baik secara Pidana maupun Perdata dikemudian hari.
Demikian disampaikan, atas Perhatian dan Atensinya, Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,